Denda Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya, Lengkap dengan Rumus dan Contoh

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 14 Januari 2022 | 16:30 WIB
Denda Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya, Lengkap dengan Rumus dan Contoh
Ilustrasi motor. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap pemiliki motor wajib untuk membayar pajak setiap tahunnya. PKB  (Pajak Kendaraan Bermotor) ini jika telat dibayarkan, maka akan dikenakan denda. Lantas, bagaimana cara menghitung denda pajak motor? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah terhadap beberapa kendaraan bermotor. Pajak kendaraan dikenakan oleh otoritas setempat.

Anda tidak hanya diwajibkan oleh undang-undang untuk membayar pajak kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan Anda, Anda juga harus menunjukkan bukti bahwa Anda telah membayarnya. 

Berikut Cara Hitung Denda Pajak Motor

Ilustrasi Pajak (dok istimewa)
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Jika Anda ingin mengetahui jumlah denda pajak kendaraan motor yang perlu dibayarkan dari awal keterlambatan sampai lewat jatuh tempo, simak berikut ini cara mengetahui denda pajak motor yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Rumus Denda Pajak 2 hari - 6 Bulan

Diketahui, denda bayar pajak keterlambatan untuk 2 hari sampai 1 bulan dikenakan biaya denda sebesar 25%. Adapun rumusnya yaitu: PKB x 25%

Sedangkan denda keterlambatan bayar pajak 2 bulan, rumusnya yaitu: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ. Sementara untuk denda keterlambatan 6 bulan, rumusnya yaitu: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

2. Rumus Denda Pajak 1-3 Tahun

Baca Juga: Meski Lambat, Cara Berkendara Pria ini Bikin Pengendara Lain Takut Mendahului

Denda pajak motor untuk keterlambatan 1 tahun, rumusnya yaitu: PKB x 25 perseb x 12/12 + denda SWDKLLJ. Sedangkan denda keterlambatan 2 tahun, rumusnya yaitu: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Sementara, denda keterlambatan 3 tahun, rumusnya yaitu: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI