Suara.com - Setiap pemiliki motor wajib untuk membayar pajak setiap tahunnya. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ini jika telat dibayarkan, maka akan dikenakan denda. Lantas, bagaimana cara menghitung denda pajak motor? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah terhadap beberapa kendaraan bermotor. Pajak kendaraan dikenakan oleh otoritas setempat.
Anda tidak hanya diwajibkan oleh undang-undang untuk membayar pajak kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan Anda, Anda juga harus menunjukkan bukti bahwa Anda telah membayarnya.
Berikut Cara Hitung Denda Pajak Motor

Jika Anda ingin mengetahui jumlah denda pajak kendaraan motor yang perlu dibayarkan dari awal keterlambatan sampai lewat jatuh tempo, simak berikut ini cara mengetahui denda pajak motor yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Rumus Denda Pajak 2 hari - 6 Bulan
Diketahui, denda bayar pajak keterlambatan untuk 2 hari sampai 1 bulan dikenakan biaya denda sebesar 25%. Adapun rumusnya yaitu: PKB x 25%
Sedangkan denda keterlambatan bayar pajak 2 bulan, rumusnya yaitu: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ. Sementara untuk denda keterlambatan 6 bulan, rumusnya yaitu: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
2. Rumus Denda Pajak 1-3 Tahun
Denda pajak motor untuk keterlambatan 1 tahun, rumusnya yaitu: PKB x 25 perseb x 12/12 + denda SWDKLLJ. Sedangkan denda keterlambatan 2 tahun, rumusnya yaitu: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Sementara, denda keterlambatan 3 tahun, rumusnya yaitu: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai informasi, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk kendaraan motor Rp32.000 dan untuk kendaraan mobil yaitu Rp100.000.
Contoh:
Berikut ini simulasi untuk denda pajak 3 bulan dengan PKB Rp 224.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.000 x 25% x 3/12 + Rp35.000 = Rp49.000
Maka total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta denda yaitu:
Rp 224.000 + Rp35.000 + Rp49.000 = Rp 308.000
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Meski Lambat, Cara Berkendara Pria ini Bikin Pengendara Lain Takut Mendahului
Sulsel | Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:49 WIB
Toyota Optimis Dua SUV Terbarunya Bisa Diterima Konsumen
Otomotif | Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:10 WIB
Awali 2022, Giliran Yamaha XSR 155 Terima Livery 60 Tahun
Otomotif | Jum'at, 14 Januari 2022 | 13:17 WIB
Terkini
Adu Ketangguhan Mobil Listrik Jaecoo J5 vs Byd Atto 1, Mana Paling Kuat dan Bandel?
Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 21:19 WIB
7 Mobil PHEV 7 Seater Termurah di Indonesia: Desain Mewah Berkelas, Kabin Super Luas
Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 21:15 WIB
5 Motor Listrik Roda 3 Tertutup Mirip Mobil, Baterai Bandel Kuat Jarak Jauh
Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 20:54 WIB
BMW Sebut Mobil China Hanya Mengancam Dominasi Merek Jepang dan Korea
Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 20:50 WIB
Nostalgia Mobil Klasik di BMW Group Festival of JOY
Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 18:42 WIB
Yamaha Classy Modifest 2026 Jadi Ajang Adu Kreativitas Modifikasi Fazzio dan Grand Filano
Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 17:50 WIB
Desain Komponen Terdaftar di Indonesia, Inikah Calon Motor Listrik Honda Pengganti EM1?
Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 16:01 WIB
Donald Trump Gandeng Raksasa Otomotif General Motors dan Ford untuk Produksi Senjata Militer
Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 15:53 WIB
5 Motor yang Dulu Dihina Sekarang Langka dan Jadi Buruan Kolektor, Harga Tergoreng Bebas
Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 15:14 WIB