Jarang yang Tahu, Ternyata Ini Kepanjangan Tilang Lengkap dengan Jenis-Jenis Suratnya

Cesar Uji Tawakal

Jum'at, 11 Maret 2022 | 11:00 WIB
Jarang yang Tahu, Ternyata Ini Kepanjangan Tilang Lengkap dengan Jenis-Jenis Suratnya
Ilustrasi tilang. (pexels/Kindel Media)

Suara.com - Bagi pemilik kendaraan, wajib hukumnya memiliki surat-surat lengkap dan mematuhi peraturan lalu lintas. Jika tidak, maka akan kena tilang. Lantas, apa itu kepanjangan tilang? Untuk selengkapnya, simak ulasannya berikut ini.

Dalam KBBI disebutkan bahwa tilang adalah bukti dari pelanggaran lalu lintas. Biasanya, tilang resmi berentuk surat tentang pelanggaran tilang. Adapun surat tilang ini ada dua warna, yakni biru dan merah.

Untuk informasi selengkapnya, berikut ini kepanjangan tilang yang perlu diketahui yang dilansir dari sejumlah sumber.

Berikut Ini Kepanjangan Tilang

Tilang adalah istilah yang digunakan oleh polisi untuk menindak pelanggar lalu lintas. Kepanjangan tilang adalah akronim dari 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas'. Untuk kata 'tilang' sendiri diambil dari 'Bukti Pelanggaran'.

Dalam praktiknya, tilang mempunyai bentuk berupa surat yang isinya beragam kolom informasi mengenai pelanggaran pengendara.

Jenis Surat Tilang

Sebelumnya sudah disebutkan bahwa surat tilang ini terbagi menjadi dua jenis warna, yaitu biru dan merah. Kedua warna tersebut mempunyai perbedaan, mulai dari segi penanganannya hingga proses mengurusnya.

Untuk surat tilang berwaena merah umumnya diberikan kepada pengendara ngotot tida merasa tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran. Jika surat berwarna merah ini sudah diberikan kepada pelanggar, maka pelanggar harus ikut sidang di Kejaksaan Negeri terdekat untuk memberikan argumentsinya.

baca juga

Sedangkan surat tilang berwarna biru diberikan ke pengendara yang mengakui kesalahannya. Pengendara juga harus rela  surat kelengkapan kendaraannta disita, seperti SIM atau STNK agar bisa diurus secara cepat, sebab pengendara cukup bayar denda di Kejaksaan Negeri sesuai dengan tanggal yang tercantum.

Itu artinya, pengendara yang mendapar surat tilang berwarna biru tidak lagi perlu mengikuti proses sidang. Para pelanggar bisa langsung menuju loket dan bayar denda tilang. Setelah itu, surat-surat kendaraan yang disita akan langsung dikembalikan.

Mengenai besaran denda tilang elektronik, umumnya denda yang dibayarkan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. 

Adapun jenis pelanggarannya yakni menggunakan ponsel, tidak pakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu & marka jalan, surat-surat kendaraan tidak lengkap, memakai plat nomor palsu, dan lain sebagainya.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rombongan Supermoto Terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Polisi Lakukan Penangkapan

Rombongan Supermoto Terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Polisi Lakukan Penangkapan

Otomotif | Senin, 07 Maret 2022 | 13:36 WIB

Jangan Sampai Kena Tilang, Ayo Simak Lagi Aturan Wajib Kendaraan Lolos Uji Emisi

Jangan Sampai Kena Tilang, Ayo Simak Lagi Aturan Wajib Kendaraan Lolos Uji Emisi

Otomotif | Senin, 07 Maret 2022 | 13:14 WIB

Tilang Elektronik di Tol Trans Sumatera Incar Pengendara yang Ngebut

Tilang Elektronik di Tol Trans Sumatera Incar Pengendara yang Ngebut

Otomotif | Sabtu, 05 Maret 2022 | 23:29 WIB

Terkini

Skin Barrier Rusak? 5 Cleanser dengan Cholesterol Ini Bikin Kulit Lembap

Skin Barrier Rusak? 5 Cleanser dengan Cholesterol Ini Bikin Kulit Lembap

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi Jadi Rp2,58 Juta/Gram

Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi Jadi Rp2,58 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp17.918

Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp17.918

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Pedagang Wanti-wanti Efek Domino Larangan Perisa Rokok, Omzet Bisa Anjlok 30 Persen

Pedagang Wanti-wanti Efek Domino Larangan Perisa Rokok, Omzet Bisa Anjlok 30 Persen

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Dua Meninggal dan Lima Luka-Luka Usai Motor Roda Tiga Nekat Salip Truk di Cileungsi Bogor

Dua Meninggal dan Lima Luka-Luka Usai Motor Roda Tiga Nekat Salip Truk di Cileungsi Bogor

Bogor | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Cara Cek Penerima BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja

Cara Cek Penerima BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:52 WIB

3 Kegiatan Mudah Menjaga Kesehatan Mental di Rumah

3 Kegiatan Mudah Menjaga Kesehatan Mental di Rumah

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:52 WIB

Berkawan, Herry Heryawan Jabat Kabaharkam Polri, Rocky Gerung Jadi Wantimpres

Berkawan, Herry Heryawan Jabat Kabaharkam Polri, Rocky Gerung Jadi Wantimpres

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49 WIB

'Dibuang' ke Daratan Usai Disiksa: Kisah Pilu 4 ABK KM Maulana 23 yang Dihukum Jika Gagal Tangkap

'Dibuang' ke Daratan Usai Disiksa: Kisah Pilu 4 ABK KM Maulana 23 yang Dihukum Jika Gagal Tangkap

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:44 WIB

×