Cara dan Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian, Ini yang Perlu Dipersiapkan

Cesar Uji Tawakal

Rabu, 23 Maret 2022 | 18:05 WIB
Cara dan Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian, Ini yang Perlu Dipersiapkan
Ilustrasi gadai BPKB mobil. (Freepik)

Suara.com - Mobil Anda mungkin menjadi barang paling berharga kedua yang Anda miliki selain rumah Anda. Saat Anda membutuhkan banyak uang dengan cepat, mobil Anda bisa menjadi solusi terbaik untuk mendapatkannya dengan cara menggadaikan BPKB-nya. Lantas, apa syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian?

Pada masa pandemi seperti sekarang ini, banyak orang mengalami kesulitan keuangan karena penghasilan dari usaha yang dijalani menurun. Sejumlah orang pun kebingungan untuk membayar tagihan pajak yang lebih besar dari perkiraan yang akan segera jatuh tempo atau hal lainnya yang butuh biaya besar.

Untuk mendapatkan dana cepat, salah satu caranya yaitu dengan menggadaikan BPKB mobil milik Anda. Untuk selengkapnya, berikut ini syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian.

Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian

Ilustrasi mobil bekas. (Pixabay)
Ilustrasi mobil. (Pixabay)

Sebelum mengajukan pinjaman dengan cara menggadaikan BPKB mobil, Anda perlu terlebih dulu memenuhi persyaratannya. Adapun syaratnya yakni sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia min. 21 hingga 60 tahun
  • Berprofesi karyawan atau non karyawan (minimal satu tahun)
  • Melampirkan foto nasabah
  • Melampirkan FC KTP milik nasabah dan pasangan
  • Melampirkan FC KK
  • Melampirkan foto BKPB mobil atau barang yang akan digadai
  • Melampirkan foto tempat kerja
  • Melampirkan FC izin praktek kerja, SK (surat keterangan) kerja atau sejenisnya
  • Melampirkan FC bukti kepemilikan tempat tinggal (khusus pekerja profesional)
  • Melampirkan FC PBB atau rekening listrik/telepon/air (khusus pekerja profesional)

Cara Gadai BPKB Mobil

Setelah mengetahui syaratnya, penting juga untuk mengetahui langkah-langkah gadai BPKB mobil di Pegadaian. Adapun caranya yakni sebagai berikut: 

  • Mendatangi kantor PT Pegadaian terdekat
  • Membawa persyaratan yang diperlukan lengkap dengan barang yang akan digadaikan/dijaminkan, dalam hal ini BPKB mobil
  • Nantinya petugas Pegadaian akan menerangkan taksiran nilai kendaraan yang akan jadi plafon pinjaman
  • Setelah memperoleh nilai taksiran tersebut dan nasabah menyetujui nilai taksiran tersebut, maka SKB (Surat Bukti Kredit) akan langsung dibuatkan oleh petugas Pegadaian
  • Jika sudah dibuatkan, nasabah harus bayar biaya administrasi sekitar 10%
  • Setelah itu, nasabah bisa menunggu di rumah pencairan dana dengan estimasi waktu tiga hari

Demikian informasi mengenai syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian lengkap dengan caranya yang perlu diketahui nasabah pegadaian. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Bahan Baku Naik, Industri Otomotif Sejumlah Negara di Eropa Terancam

Harga Bahan Baku Naik, Industri Otomotif Sejumlah Negara di Eropa Terancam

Otomotif | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:05 WIB

Beberapa Penyebab yang Membuat Setir Mobil Jadi Tidak Lurus

Beberapa Penyebab yang Membuat Setir Mobil Jadi Tidak Lurus

Otomotif | Rabu, 23 Maret 2022 | 14:20 WIB

Tampang Sangarnya Banyak Bikin Naksir, Ini Spesifikasi dan Harga Fortuner 2022 di Bulan Maret

Tampang Sangarnya Banyak Bikin Naksir, Ini Spesifikasi dan Harga Fortuner 2022 di Bulan Maret

Otomotif | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:20 WIB

Terkini

5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba

5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:31 WIB

The Storm Tayang 15 Oktober di Netflix, Komedi Gelap Josephine Bornebusch

The Storm Tayang 15 Oktober di Netflix, Komedi Gelap Josephine Bornebusch

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:30 WIB

Batas Waktu Huntara Senen Cuma 6 Bulan, Warga Cemas: Kalau Dipindah, Ke Mana Lagi?

Batas Waktu Huntara Senen Cuma 6 Bulan, Warga Cemas: Kalau Dipindah, Ke Mana Lagi?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:29 WIB

AI Bisa Masuk ke Earbud! Snapdragon Sound Elite Gen 2 Resmi Diperkenalkan

AI Bisa Masuk ke Earbud! Snapdragon Sound Elite Gen 2 Resmi Diperkenalkan

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:25 WIB

Saran Pakar ke Prabowo Soal Karhutla: Water Bombing itu Tidak Efektif, Pak Presiden

Saran Pakar ke Prabowo Soal Karhutla: Water Bombing itu Tidak Efektif, Pak Presiden

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:24 WIB

Can This Love Be Translated?: Cinta Ternyata Adalah Bahasa Paling Rumit

Can This Love Be Translated?: Cinta Ternyata Adalah Bahasa Paling Rumit

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:22 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:19 WIB

Jelang Indonesia vs Singapura, Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan

Jelang Indonesia vs Singapura, Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:15 WIB

Jigsaw Kembali di Saw 11! Permainan Mengerikan Kembali Dimulai

Jigsaw Kembali di Saw 11! Permainan Mengerikan Kembali Dimulai

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:10 WIB

ALVA Paparkan Tantangan Industri Motor Listrik dan TKDN Saat Dikunjungi DPR RI

ALVA Paparkan Tantangan Industri Motor Listrik dan TKDN Saat Dikunjungi DPR RI

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 18:10 WIB

×