Cara dan Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian, Ini yang Perlu Dipersiapkan

Cesar Uji Tawakal

Rabu, 23 Maret 2022 | 18:05 WIB
Cara dan Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian, Ini yang Perlu Dipersiapkan
Ilustrasi gadai BPKB mobil. (Freepik)

Suara.com - Mobil Anda mungkin menjadi barang paling berharga kedua yang Anda miliki selain rumah Anda. Saat Anda membutuhkan banyak uang dengan cepat, mobil Anda bisa menjadi solusi terbaik untuk mendapatkannya dengan cara menggadaikan BPKB-nya. Lantas, apa syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian?

Pada masa pandemi seperti sekarang ini, banyak orang mengalami kesulitan keuangan karena penghasilan dari usaha yang dijalani menurun. Sejumlah orang pun kebingungan untuk membayar tagihan pajak yang lebih besar dari perkiraan yang akan segera jatuh tempo atau hal lainnya yang butuh biaya besar.

Untuk mendapatkan dana cepat, salah satu caranya yaitu dengan menggadaikan BPKB mobil milik Anda. Untuk selengkapnya, berikut ini syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian.

Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian

Ilustrasi mobil bekas. (Pixabay)
Ilustrasi mobil. (Pixabay)

Sebelum mengajukan pinjaman dengan cara menggadaikan BPKB mobil, Anda perlu terlebih dulu memenuhi persyaratannya. Adapun syaratnya yakni sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia min. 21 hingga 60 tahun
  • Berprofesi karyawan atau non karyawan (minimal satu tahun)
  • Melampirkan foto nasabah
  • Melampirkan FC KTP milik nasabah dan pasangan
  • Melampirkan FC KK
  • Melampirkan foto BKPB mobil atau barang yang akan digadai
  • Melampirkan foto tempat kerja
  • Melampirkan FC izin praktek kerja, SK (surat keterangan) kerja atau sejenisnya
  • Melampirkan FC bukti kepemilikan tempat tinggal (khusus pekerja profesional)
  • Melampirkan FC PBB atau rekening listrik/telepon/air (khusus pekerja profesional)

Cara Gadai BPKB Mobil

Setelah mengetahui syaratnya, penting juga untuk mengetahui langkah-langkah gadai BPKB mobil di Pegadaian. Adapun caranya yakni sebagai berikut: 

  • Mendatangi kantor PT Pegadaian terdekat
  • Membawa persyaratan yang diperlukan lengkap dengan barang yang akan digadaikan/dijaminkan, dalam hal ini BPKB mobil
  • Nantinya petugas Pegadaian akan menerangkan taksiran nilai kendaraan yang akan jadi plafon pinjaman
  • Setelah memperoleh nilai taksiran tersebut dan nasabah menyetujui nilai taksiran tersebut, maka SKB (Surat Bukti Kredit) akan langsung dibuatkan oleh petugas Pegadaian
  • Jika sudah dibuatkan, nasabah harus bayar biaya administrasi sekitar 10%
  • Setelah itu, nasabah bisa menunggu di rumah pencairan dana dengan estimasi waktu tiga hari

Demikian informasi mengenai syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian lengkap dengan caranya yang perlu diketahui nasabah pegadaian. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Bahan Baku Naik, Industri Otomotif Sejumlah Negara di Eropa Terancam

Harga Bahan Baku Naik, Industri Otomotif Sejumlah Negara di Eropa Terancam

Otomotif | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:05 WIB

Beberapa Penyebab yang Membuat Setir Mobil Jadi Tidak Lurus

Beberapa Penyebab yang Membuat Setir Mobil Jadi Tidak Lurus

Otomotif | Rabu, 23 Maret 2022 | 14:20 WIB

Tampang Sangarnya Banyak Bikin Naksir, Ini Spesifikasi dan Harga Fortuner 2022 di Bulan Maret

Tampang Sangarnya Banyak Bikin Naksir, Ini Spesifikasi dan Harga Fortuner 2022 di Bulan Maret

Otomotif | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:20 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×