Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Mudik Menggunakan Sepeda Motor

Sabtu, 23 April 2022 | 20:40 WIB
Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Mudik Menggunakan Sepeda Motor
Pemudik sepeda motor terjebak kemacetan. [ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar]
Pemudik sepeda motor terjebak kemacetan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021) dini hari WIB. ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Pemudik sepeda motor terjebak kemacetan. [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

“Kami percaya, ini adalah paket mujarab untuk mengurai kepadatan di jalanan saat arus mudik dan balik Lebaran tahun ini,” kata dia. 

Kemenhub juga menetapkan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.

Di jalan tol, pembatasan itu berlaku 28-1 Mei 2022 untuk arus mudik, sedangkan arus balik 6-9 Mei 2022.

Di jalan nontol, pembatasan itu berlaku untuk arus mudik 28-1 Mei 2022, sedangkan arus balik 6-9 Mei 2022. 

“Pemudik juga harus memiliki manajemen perjalanan, seperti kesiapan kendaraan, pemilihan rute, dan pengaturan waktu,” tegasnya. 

Terakhir Suharto menuturkan, Kemenhub akan menggelar ramp check terhadap 57.693 unit bus AKAP dan pariwisata serta 215 unit kapal angkutan sungai danau dan penyeberangan.  

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI