Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang akan menurunkan emisi karbon sebesar 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan, dan industri sangat berperan bagi pencapaian Netralitas Karbon untuk kehidupan berkelanjutan di masa depan.