3. Izin usaha dari badan usaha yang kamu wakili (dealer, pabrikan kendaraan, importir kendaraan).
4. Melampirkan juga sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor (bisa minta ke dealer), surat lulus uji tipe ini juga disebut sertifikat uji tipe landasan.
5. Mengajukan pengajuan permohonan STCK.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!