2. Menyerahkan dokumen persyaratan berupa KTP dan BPKP ke loket mutasi
3. Melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka)
4. Memberikan fotokopi KTP, BPKB, KTP sebanyak 2 rangkap ke loket
5. Setelah mengecek berkas dan legalisir, Anda dapat melakukan pembayaran
6. Anda kembali menuju loket mutasi untuk melakukan pencabutan berkas
7. Setelah itu, Anda diharuskan menunggu selama beberapa hari. Anda akan mendapatkan surat jalan sementara
8. Apabila berkas telah keluar, berikan laporan ke Samsat daerah tujuan dan berikan berkas-berkas yang diteirma ke bagian mutasi
9. Melakukan cek fisik dan membayar sejumlah biaya
10. Jika mutasi kendaraan lintas provinsi, maka Samsat yang dituju akan mengecek silang ke Polda setempat
Baca Juga: Motor vs Motor, Ibu dan Anaknya Tewas Terlindas Truk di Jalanan Paiton Probolinggo
11. Datang ke kantor Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk mengambil STNK baru dan membayar sejumlah biaya
12. Anda dapat menunggu BPKB baru dalam hitungan hari
13. Apabila BPKB baru telah jadi, maka Anda dapat mengambil di Samsat
Biaya Mutasi Motor
Biaya mutasi sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 antara lain.
1. Biaya cek fisik kendaraan: Rp 20.000