- Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis THC atau ganja dalam bentuk permen gummy.
- Petugas menangkap warga Bekasi bernama Abram Jetro Endiera.
- Tersangka menyita barang bukti serta mengakui telah empat kali memesan paket dari Inggris.
Suara.com -
Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa yang terdapat dalam ganja, dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan yang masuk ke Indonesia. Polisi kemudian menangkap Abram Jetro Endiera, warga Bekasi, pada Selasa (18/8/2026).
“Yang diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Dari tangan tersangka, penyidik menyita tiga pouch bermerek AI. Masing-masing pouch berisi 10 permen gummy yang mengandung Delta 9 THC, narkotika golongan I.
“Paket milik Abram Jetro Endiera yang di pesan melalui website,” ungkap Eko.
![Tersangka Abram Jetro Endiera, warga Bekasi yang ditangkap Bareskrim Polri terkait kepemilikan ganja dalam bentuk permen gummy asal Inggris. [Suara.com/Bareskrim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/26/74634-gummy-ganja.jpg)
Empat Kali Pesan dari Inggris
Dalam pemeriksaan, Abram mengaku telah empat kali memesan narkotika tersebut dari Inggris. Pengiriman pertama dilakukan pada 4 Maret 2026 berupa satu pouch berisi 10 permen gummy.
Pesanan berikutnya pada 31 Maret 2026 berupa satu lembar cokelat berisi 30 cokelat LSD. Kemudian pada 21 Mei 2026, tersangka kembali memesan satu buah liquid berbentuk seperti lilin.
Terakhir, pada 19 Agustus 2026, Abram memesan tiga bungkus bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen gummy.
Seluruh paket tersebut dikirim menggunakan nama penerima Sally Hartanto dengan alamat di Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
“Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi oleh sendiri,” sebutnya.
Meski tersangka mengaku narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi, penyidik tetap menetapkan Abram sebagai tersangka.
Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.