- Kendaraan yang Memberi Pertolongan Pada Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan lalu lintas membutuhkan aksi cepat tanggap, maka mobil atau kendaraan yang memberikan pertolongan harus segera membawa korban kecelakaan dan menolongnya. Oleh karena itulah lampu strobo boleh digunakan.
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Luar/Asing dan Lembaga Internasional yang Datang ke Indonesia
Kendaraan lain yang boleh menggunakan lampu strobo adalah kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional. Ketiga kategori tersebut diperbolehkan menggunakan lampu strobo.
- Mobil Pengantar Jenazah
Selain itu, mobil pengantar jenazah juga boleh menggunakan lampu strobo. Alasannya yakni agar segera dapat dimakamkan.
- Konvoi Kendaraan Tertentu Berdasarkan Pertimbangan Kepolisian RI
Lampu strobo boleh digunakan oleh kendaraan yang melakukan konvoi. Namun tidak boleh sembarang kendaraan karena harus ada pertimbangan dari Kepolisian RI.
Warna lampu sirine juga memiliki beragam tujuan. Lampu strobo biru dan sirine untuk Polri. Lampu strobo merah dan sirine untuk kendaraan Tahanan, Pengawal TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, PMI, Jenazah, dll.
Sementara itu, lampu kuning untuk kendaraan bermotor atau mobil patroli di jalan tol. Demikian kendaraan yang diizinkan pakai lampu strobo dan aturannya.