Pemotor Dibikin Geram dengan Kelakuan Sopir Sedan, Lampu Belakang Mobil Jadi Sebabnya

Yasinta Rahmawati, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:08 WIB
Pemotor Dibikin Geram dengan Kelakuan Sopir Sedan, Lampu Belakang Mobil Jadi Sebabnya
Pemotor dibikin geram dengan kelakuan sopir mobil sedan (Instagram)

Suara.com - Beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil sedan melintas di jalan bikin pemotor geram. Video ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Instagram @majeliskopi08.

Dalam tayangan video tersebut, terlihat sebuah mobil sedan melintas di sebuah jalan yang cukup sempit. Di belakangnya terdapat sosok pemotor yang diduga mengendarai Vespa juga melintas.

Pemotor tersebut lalu menyoroti mobil sedan gegara penggunaan lampu belakang yang dirasa cukup menyilaukan mata.

Lampu belakang yang ditambah dengan strobo yang dipasang di mobil sedan tersebut membuat pemotor geram.

Pemotor dibikin geram dengan kelakuan sopir mobil sedan (Instagram)
Pemotor dibikin geram dengan kelakuan sopir mobil sedan (Instagram)

"Norak...norak...norak," ujar pemotor dalam video tersebut.

Menurut keterangan pengunggah, insiden ini terjadi di Jalan H. Abd. Gani. Cemp. Putih. Kec. Ciputat Tim, Tangerang Selatan.

Video ini mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

"kenapa ga taro d dashboard trus adepin muka sendiri," tulis @dyz***.

"Norak dan banyak tingkah nya...mikirin diri sendiri...orang2 yg pingin dilihat orang di hormati tapi kelakuan yaaaaaa gitu deh," beber @fas***.

baca juga

"Masa kecil kurang bahagia itu," timpal @mom***.

Dari insiden tersebut, memang penggunaan strobo pada mobil tidak boleh digunakan oleh sembarangan orang. Diketahui bahwa terdapat aturan penggunaan lampu strobo.

Berikut ini kendaraan yang diizinkan pakai lampu strobo dan aturannya berdasarkan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nmor 22 Tahun 2009, kendaraan yang boleh memakai lampu strobo adalah:

  •  Ambulans yang Membawa Orang Sakit

Ambulans yang sedang membawa pasien harus segera sampai ke rumah sakit. Sirine atau lampu strobo tersebut digunakan agar masyarakat setempat memahami bahwa terdapat keadaan darurat dan pasien harus segera sampai di lokasi tujuan.

  • Kendaraan Pemadam Kebakaran

Sama halnya seperti Ambulans, Kendaraan Pemadam Kebakaran harus segera sampai ke lokasi kejadian agar api dapat segera dipadamkan. Oleh karena itu, agar masyarakat mengetahui bahwa kendaraan pemadam kebakaran sedang membutuhkan jalan agar segera sampai, penggunaan lampu strobo pun diperbolehkan.

  • Kendaraan Pemimpin Lembaga Negara

Berkaitan dengan tugas kedinasan, pemimpin lembaga negara membutuhkan waktu yang singkat selama diperjalanan. Oleh karena itu, kendaraan pemimpin lembaga negara boleh menggunakan lampu strobo.

  • Kendaraan yang Memberi Pertolongan Pada Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas membutuhkan aksi cepat tanggap, maka mobil atau kendaraan yang memberikan pertolongan harus segera membawa korban kecelakaan dan menolongnya. Oleh karena itulah lampu strobo boleh digunakan.

  • Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Luar/Asing dan Lembaga Internasional yang Datang ke Indonesia

Kendaraan lain yang boleh menggunakan lampu strobo adalah kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional. Ketiga kategori tersebut diperbolehkan menggunakan lampu strobo.

  • Mobil Pengantar Jenazah

Selain itu, mobil pengantar jenazah juga boleh menggunakan lampu strobo. Alasannya yakni agar segera dapat dimakamkan.

  • Konvoi Kendaraan Tertentu Berdasarkan Pertimbangan Kepolisian RI

Lampu strobo boleh digunakan oleh kendaraan yang melakukan konvoi. Namun tidak boleh sembarang kendaraan karena harus ada pertimbangan dari Kepolisian RI.

Warna lampu sirine juga memiliki beragam tujuan. Lampu strobo biru dan sirine untuk Polri. Lampu strobo merah dan sirine untuk kendaraan Tahanan, Pengawal TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, PMI, Jenazah, dll.

Sementara itu, lampu kuning untuk kendaraan bermotor atau mobil patroli di jalan tol. Demikian kendaraan yang diizinkan pakai lampu strobo dan aturannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

The Best 5 Oto: Audi Bertarung di F1, McLaren Pikirkan SUV, Wali Kota Los Angeles Naik Bus Listrik TransJakarta

The Best 5 Oto: Audi Bertarung di F1, McLaren Pikirkan SUV, Wali Kota Los Angeles Naik Bus Listrik TransJakarta

Otomotif | Selasa, 30 Agustus 2022 | 07:45 WIB

Kembangkan Baterai Kendaraan, Honda dan LG Siap Jalin Kerja Sama

Kembangkan Baterai Kendaraan, Honda dan LG Siap Jalin Kerja Sama

Otomotif | Senin, 29 Agustus 2022 | 21:40 WIB

Pejabat Pemkab Jombang Meninggal Mendadak Saat Mengemudi Mobil

Pejabat Pemkab Jombang Meninggal Mendadak Saat Mengemudi Mobil

Jatim | Senin, 29 Agustus 2022 | 19:24 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×