"Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNK nya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi," terangnya.
Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan bahwa data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas itu sendiri, apabila STNK-nya mati yang lima tahun, kemudian tambah lagi dua tahun tidak bayar pajak.
"Itu otomatis akan terhapus, akan hilang dari data ERI. Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silakan saja disimpan," tutup Brigjen Pol Yusri Yunus.