- Buka situs https://ujiemisi.jakarta.go.id/
- Pilih menu "Lokasi Uji Emisi Roda 2" atau "Lokasi Uji Emisi Roda 4"
- Sebelumnya cek dulu kendaraan Anda sudah lolos uji emisi atau tidak dengan memasukkan nomor kendaran pada kolom yang tersedia di situs tersebut
- Tekan menu bar "Layanan" dan pilih "pemesanan uji emisi"
- Pilih jenis kendaraan yang akan diuji emisinya (roda 2 atau roda 4)
- Isi form dengan lengkap, mulai dari tanggal, lokasi uji emisi hingga data diri anda
- Simpan dan pakai bukti pemesanan online uji emisi itu untuk datang ke lokasi yang sudah anda pilih
Namun yang paling penting juga adalah pastikan kendaraan anda yang akan diuji emisi berada dalam kondisi prima. Servis dahulu kendaraan anda terlebih dahulu.
Seperti itulah cara agar tidak kena tilang uji emisi yang dendanya mencapai Rp 500 ribu dimana bakal diterapkan kembali pada 1 November 2023.