Suara.com - Ramai di jagad media sosial X bahwa mobil yang ditumpangi Anies dan Muhaimin belum membayar pajak. Hal ini dilihat dari angka yang tertera pada plat nomor yang digunakan, meski kemudian diberitakan pajak mobil tersebut sudah dibayar dan berlaku.
Unggahan ini sendiri dilakukan oleh akun @YRadianto atau Aki Tulalit. Ia mengunggah sebuah tweet yang berisi tangkapan gambar pasangan Anies dan Muhaimin menaiki sebuah mobil, dan memberi highlight pada plat nomornya.
Tapi terlepas dari kejadian ini, bagaimana cara cek pajak kendaraan apakah masih berlaku, menunggak, atau sudah tidak berlaku?
Mengetahui cara cek pajak kendaraan apakah sudah dibayar atau tidak sangat penting. Apalagi dalam mendekati masa kampanye Pemilu 2024 ini.
Sebab ketika kampanye massa partai politik ataupun pasangan capres-cawapres kerap menggunakan konvoi kendaraan baik motor atau mobil di jalan raya. Nah, masyarakat juga bakal menyoroti pajak kendaraan yang dipakai dalam konvoi kampanye itu.
Mudah, Ini Cara Cek Pajak Kendaraan
Setelah ditelisik lebih jauh, ternyata pajak kendaraan ini telah dibayarkan beberapa waktu yang lalu. Namun tentu saja hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika Anda tahu benar cara cek pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah.
Ada tiga cara yang bisa Anda gunakan.
1. Melalui SMS
Baca Juga: Dear Warga Bekasi! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Bisa Dicicil Lewat Koperasi
Pesan singkat dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan yang Anda miliki. Namun demikian pengecekan dengan cara ini baru bisa dilakukan pada beberapa provinsi di Indonesia saja, seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Cukup ketikkan kode provinsi, dan lanjutkan dengan nomor yang ada di plat kendaraan, Anda dapat mengetahui status pembayaran pajak kendaraan yang Anda miliki.
Misalnya saja Anda memiliki kendaraan dengan plat nomor B 9888 UKG dan berdomisili di Jakarta, maka format SMS yang digunakan adalah METRO(spasi)B9888UKG kemudian kirimkan ke 1717. Dalam waktu singkat, data status pajak kendaraan Anda akan bisa diketahui.
2. Aplikasi SIGNAL
Aplikasi ini tadinya bernama e-Samsat, dan berevolusi menjadi SIGNAL. Penggunaannya untuk mengetahui pajak kendaraan cukup mudah.
- Unduh aplikasinya
- Login dan daftarkan diri Anda
- Isi formulir secara lengkap mengenai data diri dan data kendaraan
- Cermati status pajak kendaraan yang Anda miliki
- Pilih opsi pembayaran jika ingin melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui aplikasi tersebut
Mudah dan praktis bukan? Anda benar-benar tidak perlu meninggalkan sofa Anda yang nyaman di rumah untuk tahu pajak kendaraan bermotor yang Anda miliki.