3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Online, Begini 3 Langkahnya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 23 Oktober 2023 | 07:00 WIB
3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Online, Begini 3 Langkahnya
Tidak lama lagi, pajak kendaraan akan ada tambahan dokumen. (Instagram/@autotivo) - cara cek pajak kendaraan

3. Situs Resmi Samsat

Cara ketiga adalah menggunakan layanan di situs resmi Samsat yang ada. Situsnya sendiri ada pada samsat.info, atau Anda dapat menggunakan situs-situs resmi Samsat sesuai dengan daerah domisili Anda. Caranya adalah sebagai berikut.

  • Buka situs resmi Samsat yang menjadi domisili Anda (DKI Jakarta pada www.jakarta.go.id/e-samsat dan Jawa Barat pada bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat/jabar/)
  • Isi data yang diperlukan, pastikan semua data benar dan sesuai dengan berkas yang Anda miliki
  • Pantai biaya pajak yang muncul terkait kendaraan yang Anda miliki

Itu tadi sekilas tentang cara cek pajak kendaraan secara online dengan mudah tanpa meninggalkan rumah. Semoga informasi ini berguna untuk anda.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI