3. Situs Resmi Samsat
Cara ketiga adalah menggunakan layanan di situs resmi Samsat yang ada. Situsnya sendiri ada pada samsat.info, atau Anda dapat menggunakan situs-situs resmi Samsat sesuai dengan daerah domisili Anda. Caranya adalah sebagai berikut.
- Buka situs resmi Samsat yang menjadi domisili Anda (DKI Jakarta pada www.jakarta.go.id/e-samsat dan Jawa Barat pada bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat/jabar/)
- Isi data yang diperlukan, pastikan semua data benar dan sesuai dengan berkas yang Anda miliki
- Pantai biaya pajak yang muncul terkait kendaraan yang Anda miliki
Itu tadi sekilas tentang cara cek pajak kendaraan secara online dengan mudah tanpa meninggalkan rumah. Semoga informasi ini berguna untuk anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian