Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Biayanya

Manuel Jeghesta Nainggolan

Kamis, 23 November 2023 | 20:05 WIB
Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Biayanya
Ilustrasi STNK (Shutterstock)

Suara.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen yang sangat penting dalam membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.  

Oleh karena itu, STNK yang hilang tentu harus segera diurus dan dibuat kembali untuk memastikan Anda tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Nanun bagaimana cara mengurus STNK yang hilang dan biayanya. Berikut langkah yang perlu dilakukan sebagaimana dilansir dari laman Suzuki Indonesia, Kamis (23/11/2023):

Syarat yang Dibutuhkan untuk Mengurus STNK Hilang

- KTP asli serta fotokopi sebagai bukti identitas diri

- BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan

- Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak atau hilang.

- Rekomendasi Satlantas (Satuan Lalu Lintas)

- Surat pernyataan bermaterai

baca juga

- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain.

Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT

Setelah Anda menyiapkan semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat. 

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor SAMSAT terdekat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. 

Cek Fisik Kendaraan

Proses pertama dimulai dengan pemeriksaan fisik kendaraan Anda yang akan dilakukan oleh petugas SAMSAT. Tujuannya adalah memastikan bahwa kendaraan yang Anda klaim benar-benar sesuai dengan informasi dalam dokumen.

Isi Formulir Pendaftaran 

Setelah cek fisik selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang. Pastikan untuk mengisi semua informasi yang diminta dengan lengkap dan benar. Formulir ini berfungsi sebagai dasar data untuk STNK yang baru.

Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan

Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, fotokopi STNK hilang (jika ada), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya.

Cek Blokir dan Pajak Kendaraan

Sebelum melanjutkan proses penggantian STNK, pastikan bahwa kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak tahunan.

Jika terdapat tunggakan pajak, pastikan untuk membayarnya terlebih dahulu. Jika kendaraan tersebut sedang diblokir karena tunggakan pajak, Anda dapat mengurusnya sekaligus di lokasi yang sama.

Pembuatan STNK Baru

Setelah semua tahapan sebelumnya selesai, Anda akan diarahkan untuk membuat STNK yang baru di loket Bea Balik Nama II. Pastikan untuk membawa semua dokumen dan memberikan informasi yang akurat dan lengkap.

Pembayaran Biaya Administrasi

Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK di loket yang tersedia. Anda juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) jika belum dilunasi.

Pengambilan STNK Baru

Setelah semua dokumen divalidasi dan pembayaran selesai, Anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran di loket pengambilan. Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK yang baru.

Proses ini biasanya mencakup pencocokan data pribadi dengan informasi yang ada dalam sistem SAMSAT. Setelah menerima STNK yang baru, pastikan data yang tercantum di STNK sudah akurat dan lengkap.

Biaya untuk Mengurus STNK Hilang

Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian terkait besaran biaya pengurusannya:

- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan

- Selain biaya penggantian, Anda juga mungkin dikenai biaya pengesahan. Biaya pengesahan ini ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan Anda dan disesuaikan dengan peraturan terbaru. 

Biaya pengesahan biasanya lebih rendah daripada biaya penggantiannya, yaitu:

- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000

Kemudian, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya tambahan. Ini bisa mencakup biaya pelayanan di kantor SAMSAT, biaya notaris (jika diperlukan), atau biaya administrasi lainnya yang dikenakan oleh pihak berwenang.

Demikian cara mengurus STNK yang hilang beserta biayanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online

Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online

Otomotif | Senin, 20 November 2023 | 16:00 WIB

Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung

Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung

Otomotif | Senin, 20 November 2023 | 12:27 WIB

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK

Otomotif | Selasa, 14 November 2023 | 18:38 WIB

Ini 8 Hal yang Wajib Dicek Saat Menerima Mobil Baru Dikirimkan Dealer

Ini 8 Hal yang Wajib Dicek Saat Menerima Mobil Baru Dikirimkan Dealer

Otomotif | Rabu, 01 November 2023 | 18:55 WIB

Cara Cek Surat Kendaraan Asli atau Tidak saat Membeli Mobil Bekas

Cara Cek Surat Kendaraan Asli atau Tidak saat Membeli Mobil Bekas

Otomotif | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 15:05 WIB

Bukan Hanya Kondisi Fisik, Perhatikan Status Tilang Elektronik Sebelum Membeli Mobil Bekas

Bukan Hanya Kondisi Fisik, Perhatikan Status Tilang Elektronik Sebelum Membeli Mobil Bekas

Otomotif | Jum'at, 14 Juli 2023 | 18:48 WIB

Terkini

Mazda Kenalkan Mobil Listrik 300 Jutaan, Bikin Hyundai Ioniq 5 Ketar-ketir

Mazda Kenalkan Mobil Listrik 300 Jutaan, Bikin Hyundai Ioniq 5 Ketar-ketir

Otomotif | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:11 WIB

Listyo Ungkap Alasan Tak Dampingi Suyudi Fit and Proper Test di DPR

Listyo Ungkap Alasan Tak Dampingi Suyudi Fit and Proper Test di DPR

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:11 WIB

Tiba di Istana Dudung Jawab Peluang Jadi Menko Polkam: Mudah-mudahan Insya Allah

Tiba di Istana Dudung Jawab Peluang Jadi Menko Polkam: Mudah-mudahan Insya Allah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Sinopsis The Melody of Love, Dracin Li Yi Tong dan Chen Xin Hai di WeTV

Sinopsis The Melody of Love, Dracin Li Yi Tong dan Chen Xin Hai di WeTV

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Apakah Korban Keracunan MBG Bisa Menuntut Jalur Hukum? Ini Hak dan Langkahnya!

Apakah Korban Keracunan MBG Bisa Menuntut Jalur Hukum? Ini Hak dan Langkahnya!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:08 WIB

Pasok Protein Nila dan Patin untuk Program MBG, Bandar Lampung Berburu Lahan 1.000 Meter

Pasok Protein Nila dan Patin untuk Program MBG, Bandar Lampung Berburu Lahan 1.000 Meter

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:06 WIB

Bahlil Merapat ke Istana, Benarkah Bakal Pegang Dua Jabatan Sekaligus?

Bahlil Merapat ke Istana, Benarkah Bakal Pegang Dua Jabatan Sekaligus?

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Saatnya Algoritma Media Sosial Turut Bertanggung Jawab Mitigasi Bencana

Saatnya Algoritma Media Sosial Turut Bertanggung Jawab Mitigasi Bencana

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Isyana Sarasvati dan Olivia Zalianty Rilis Sebuah Mahakarya di Hari Kesaktian Pancasila

Isyana Sarasvati dan Olivia Zalianty Rilis Sebuah Mahakarya di Hari Kesaktian Pancasila

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:03 WIB

5 Moisturizer Mengandung Panthenol dan Cica untuk Menenangkan Jerawat Meradang

5 Moisturizer Mengandung Panthenol dan Cica untuk Menenangkan Jerawat Meradang

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:03 WIB

×