Bukan Hanya Kondisi Fisik, Perhatikan Status Tilang Elektronik Sebelum Membeli Mobil Bekas

Jum'at, 14 Juli 2023 | 18:48 WIB
Bukan Hanya Kondisi Fisik, Perhatikan Status Tilang Elektronik Sebelum Membeli Mobil Bekas
Deretan mobil di bursa mobil bekas, blok M, Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mobil bekas masih menjadi pilihan masyarakat yang belum mampu membeli mobil baru. Hal ini tentu saja karena harga mobil bekas yang memang jauh lebih terjangkau.

Namun demikian, ada hal yang tentunya penting untuk diperhatikan sebelum membeli mobil bekas.

Disampaikan oleh Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S, dalam talkshow yang digelar Forum Wartawan Otomotif (FORWOT) baru-baru ini, saat ini membeli mobil bekas juga harus mengecek status tilang elektronik.

Jika nomor polisi (nopol) kendaraan tersebut masih dalam status aktif dan belum melakukan pembayaran atas denda, maka pemilik baru nantinya tidak bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

"Jadi harus diselesaikan dulu, kalau tidak, nanti tidak bisa balik nama dan perpanjang pajak," jelas Aldo, di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Lebih lanjut, Aldo memberi contoh, tidak memakai sabuk pengaman, denda yang harus dibayar itu senilai Rp500 ribu, lalu mobil tersebut juga melanggar ganjil genap, ada denda sebesar Rp250 ribu, serta berkendara sambil mengoperasikan smartphone dikenakan denda Rp500 ribu.

"Jadi semua denda tersebut harus dibayar terlebih dahulu baru bisa melakukan balik nama atau perpanjang STNK," tegas Aldo.

Selain itu, untuk meminimalisir hal tersebut, layanan jual beli mobil bekas Caroline, berani memberikan layanan yang berkualitas serta menghadirkan garansi untuk setiap unit yang dipasarkan. Dengan demkian calon pembeli mobil bekas tidak perlu khawatir tertipu.

Dalam penjelasannya, CEO PT Autopedia Sukses Lestari Tbk, Jany Candra, mengungkapkan pemberian garansi serta menjamin kualitas unit yang ditawarkan, akan memberikan keuntungan pada konsumen.

Baca Juga: Mulai Sekarang Jangan Asal Nurut Saat Ditilang, Tanyakan Ini ke Polisi Sebagai Syarat

"Kami sangat memahami kekhawatiran dan risiko yang sering dihadapi pelanggan dalam membeli mobil bekas. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan solusi dengan meluncurkan program Garansi 7G+. Melalui program ini, kami ingin memberikan kepercayaan dan kepuasan kepada pelanggan kami," kata Jany Candra.

Adapun terkait jaminan dan garansi yang dihadirkan di setiap unit mobil tersebut, antara lain meliputi kondisi mesin, transmisi, AC, rem, kelistrikan, penggerak dan kemudi.

Tidak sebatas itu, jaminan lain yang juga diberikan adalah memastikan bahwa setiap mobil yang dijual terbebas dari masalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI