Sementara pada sehari sebelumnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU wilayah Aceh Besar, Aceh, Jumat (24/11/2023).
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dan Harya Adityawarman menemukan operator SPBU menggunakan satu QR code untuk lebih dari satu kendaraan.
"QR code yang tidak sesuai dengan nopol kendaraan tidak boleh dilayani pengisian BBM Subsidi dan segera dilakukan pemblokiran," ungkap Halim.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman menyampaikan modus penyelewengan BBM bersubsidi harus ditanggapi dengan serius, karena sifat barang subsidi itu jumlahnya terbatas, harganya sama dan konsumen penggunanya juga telah diatur.
Ia mengungkapkan baik BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, maupun SPBU menjadi pihak yang saling mendukung agar BBM subsidi diberikan kepada konsumen yang berhak.