Denda Tilang Tak Punya dan Tak Bawa SIM Berbeda, lho! Berapa Duit yang Perlu Disiapkan di 2023?

Cesar Uji Tawakal

Selasa, 19 Desember 2023 | 16:05 WIB
Denda Tilang Tak Punya dan Tak Bawa SIM Berbeda, lho! Berapa Duit yang Perlu Disiapkan di 2023?
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/Simrestabesbdg1)

Suara.com - Ketika berkendara di jalan raya, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pengemudi.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan SIM pada saat pemeriksaan kendaraan di jalan.

Bagaimana dengan denda tilang jika seseorang tidak memiliki SIM atau lupa membawanya? Dikutip dari situs resmi Daihatsu, simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Peserta mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM C di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Selasa (8/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Peserta mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM C di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Selasa (8/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kewajiban Kepemilikan SIM Menurut Undang-Undang

Undang-undang yang mengatur kewajiban kepemilikan SIM adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Saat pemeriksaan kendaraan di jalan, setiap pengemudi wajib menunjukkan SIM sebagai salah satu dokumen yang harus dipenuhi. Hal ini sejalan dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang tersebut.

Denda Tilang Tidak Punya SIM di Tahun 2023

Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00."

Oleh karena itu, tidak memiliki SIM dapat mengakibatkan sanksi berupa denda maksimal sejumlah tersebut.

Denda Tilang Tidak Membawa SIM Tahun 2023

baca juga

Berbeda dengan tidak memiliki SIM, jika seseorang mengemudikan kendaraan tanpa membawa SIM yang sah, sanksinya diatur dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00."

Jadi, penting untuk memahami bahwa tidak hanya kepemilikan SIM yang diperlukan, namun membawanya saat berkendara juga sama pentingnya.

Denda tilang untuk tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM berbeda, baik dari segi pidana kurungan maupun denda yang dikenakan.

Oleh karena itu, para pengemudi diharapkan selalu memastikan bahwa SIM mereka valid dan selalu membawanya saat berkendara, demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Mobil Unik Pol Espargaro: Hadiah Perpisahan MotoGP, Harganya Setara 4 Alphard

5 Fakta Mobil Unik Pol Espargaro: Hadiah Perpisahan MotoGP, Harganya Setara 4 Alphard

Otomotif | Selasa, 19 Desember 2023 | 15:38 WIB

Ternyata Ini Alasan Mobil China Bisa Lebih Murah dari Merek Jepang

Ternyata Ini Alasan Mobil China Bisa Lebih Murah dari Merek Jepang

Otomotif | Selasa, 19 Desember 2023 | 14:14 WIB

Baru Meluncur, Wuling Binguo EV Ternyata Sudah Diminati Negara Tetangga

Baru Meluncur, Wuling Binguo EV Ternyata Sudah Diminati Negara Tetangga

Otomotif | Selasa, 19 Desember 2023 | 13:15 WIB

Gerakan Muda Islam Puji Prabowo atas Bantuan Mobil untuk Perawatan Masjid

Gerakan Muda Islam Puji Prabowo atas Bantuan Mobil untuk Perawatan Masjid

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 10:25 WIB

Bisa Dijadikan Wacana Beli Kendaraan,  Ini Daftar Lengkap Kandidat FORWOT Cars and Motorcycles of The Year 2023

Bisa Dijadikan Wacana Beli Kendaraan, Ini Daftar Lengkap Kandidat FORWOT Cars and Motorcycles of The Year 2023

Otomotif | Selasa, 19 Desember 2023 | 08:51 WIB

Bagi Pengemudi Mobil Pribadi Libur Nataru, Ini Catatan Kelayakan Jalur Pantura Surabaya-Banyuwangi untuk Akhir Tahun

Bagi Pengemudi Mobil Pribadi Libur Nataru, Ini Catatan Kelayakan Jalur Pantura Surabaya-Banyuwangi untuk Akhir Tahun

Otomotif | Selasa, 19 Desember 2023 | 08:00 WIB

Terkini

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:17 WIB

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

×