Hukum kendaraan masuk jalur bus TransJakarta
Dikutip dari Hukum Online, menurut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2014 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta yakni jalur/lajur khusus yang diperuntukan bagi angkutan massal berbasis jalan.
Nah, selain itu, larangan bagi pengendara yang menerobos busway telah diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (“Perda DKI Jakarta 5/2014”):
“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”
Perlu diketahui bahwa ancaman pidana bagi pengendara yang menerobos jalur bus Trans Jakarta adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50 juta (Pasal 253 Perda DKI Jakarta 5/2014).

Pajak, harga dan spesifikasi Toyota Rush
Seperti yang telah disebutkan di atas, pedangdut kondang ini sedang bepergian dengan menggunakan SUV berjenis Toyota Rush dengan nopol B 2821 KYa.
Menurut situs Bapenda Jabar, mobil ini rupanya mengusung beban pajak tahunan total mencapai Rp 4,075,300.
Selain itu, menurut situs resmi Toyota, edisi terbaru dari Rush dijual dengan harga mulai dari 282 jutaan rupiah hingga 306 jutaan rupiah.
Baca Juga: Mobil Mewah Raffi Ahmad yang Sempat Terbakar Pajaknya Setara Harga Avanza, Segini Harganya
Di pasar mobil bekas, kendaraan dengan bentuk identik dengan tungganan "Bang Ipul" ini bisa ditemui dengan harga mulai dari 190 jutaan.