Sebentar lagi jadi motor bodong?
Jika hingga bulan Maret tahun ini pajak motor tersebut tak dibayar, maka menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor ini akan dianggap "bodong".
Menurut Pasal 74 ayat 3 ditetapkan "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".
Wah sayang banget ya jika sampai bodong beneran?