Dapat Insentif, Impor Mobil Listrik Bebas Bea Masuk PPnBM

Manuel Jeghesta Nainggolan

Selasa, 09 Januari 2024 | 19:16 WIB
Dapat Insentif, Impor Mobil Listrik Bebas Bea Masuk PPnBM
Ilustrasi mobil listrik. (Unsplash/Michael Fousert)

Suara.com - Pemerintah resmi memberikan insentif berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik impor baik dalam wujud completely built up (CBU) ataupun completely knock down (CKD).

Insentif terbaru yang ditawarkan oleh pemerintah itu tercantum di dalam Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.

Dalam pasal 2 ayat 1 Permen tersebut, dijelaskan bahwa besaran insentif yang didapatkan oleh perusahaan yang melakukan impor mobil listrik CBU ada dua, yakni penghapusan bea masuk tarif dan pengurangan pajak pertambahan nilai barang mewah.

(1) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:

a. bea masuk tarif 0% (nol persen); dan
b. PPnBM ditanggung pemerintah.

Kemudian untuk impor dalam wujud terurai alias CKD, fasilitas yang diberikan sama dengan CBU namun unit diwajibkan untuk memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN minimal 20 persen.

(2) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat, dengan jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi kurang dari 40% (empat puluh persen), dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:

a. bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat; dan
b. PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diberikan insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Syarat umum bagi perusahaan untuk bisa memperoleh insentif tersebut tercantum di dalam pasal 2 ayat 4 dan lima, yang berbunyi:

baca juga

(4) Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

(5) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi kriteria investasi sebagai berikut:

a. perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia;
b. perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combussion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan; dan/atau
c. perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konsumen Keluhkan Rem Parkir Wuling BinguoEV Error

Konsumen Keluhkan Rem Parkir Wuling BinguoEV Error

Otomotif | Selasa, 09 Januari 2024 | 16:55 WIB

Mobil Listrik Chery Omoda E5  Komitmen Peduli Lingkungan

Mobil Listrik Chery Omoda E5 Komitmen Peduli Lingkungan

Otomotif | Selasa, 09 Januari 2024 | 15:47 WIB

VinFast Bangun Pabrik EV Rp31 Triliun di India

VinFast Bangun Pabrik EV Rp31 Triliun di India

Otomotif | Selasa, 09 Januari 2024 | 14:15 WIB

Esemka Masih Jalan Di Tempat, Pabrikan Mobil Vietnam Sudah Ekspansi ke Indonesia

Esemka Masih Jalan Di Tempat, Pabrikan Mobil Vietnam Sudah Ekspansi ke Indonesia

Otomotif | Selasa, 09 Januari 2024 | 08:08 WIB

Produsen Otomotif Jepang Tergeser China Sebagai Exportir Terbesar, Mobil Listrik Jadi Biang Keladinya

Produsen Otomotif Jepang Tergeser China Sebagai Exportir Terbesar, Mobil Listrik Jadi Biang Keladinya

Otomotif | Senin, 08 Januari 2024 | 19:55 WIB

MG Tunjuk Bos Baru Penanda Dimulainya Perakitan Lokal Mobil Listrik di Indonesia

MG Tunjuk Bos Baru Penanda Dimulainya Perakitan Lokal Mobil Listrik di Indonesia

Otomotif | Senin, 08 Januari 2024 | 15:35 WIB

Terkini

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

News | Senin, 02 November 2026 | 16:11 WIB

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

News | Senin, 02 November 2026 | 16:10 WIB

Pebalap Muda Astra Honda Raih Podium di Sepang Malaysia

Pebalap Muda Astra Honda Raih Podium di Sepang Malaysia

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 16:08 WIB

Banner 'Oligarki' di Rawa Buntu Tangsel Diturunkan Satpol PP, Netizen: Giliran Begini Cepet

Banner 'Oligarki' di Rawa Buntu Tangsel Diturunkan Satpol PP, Netizen: Giliran Begini Cepet

News | Senin, 02 November 2026 | 16:06 WIB

BPOM dan Polri Perketat Pengawasan Narkotika, Vape hingga Kosmetik Ilegal

BPOM dan Polri Perketat Pengawasan Narkotika, Vape hingga Kosmetik Ilegal

News | Senin, 02 November 2026 | 16:03 WIB

Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

News | Senin, 02 November 2026 | 16:01 WIB

Sinopsis Akka, Angkat Kisah Gangster Perempuan di India Era 1980-an

Sinopsis Akka, Angkat Kisah Gangster Perempuan di India Era 1980-an

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:00 WIB

Bus TransJakarta Pecah Ban di Menteng Viral, Manajemen: Bukan Mutu Buruk tapi Kena Paku!

Bus TransJakarta Pecah Ban di Menteng Viral, Manajemen: Bukan Mutu Buruk tapi Kena Paku!

News | Senin, 02 November 2026 | 15:58 WIB

Dhaup Ageng Pura Mangkunegaran: Ada Kirab Pengantin hingga Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat

Dhaup Ageng Pura Mangkunegaran: Ada Kirab Pengantin hingga Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat

Surakarta | Senin, 02 November 2026 | 15:57 WIB

Anti-Kusam! Ini 5 Rekomendasi Skin Tint Lokal yang Bebas Oksidasi

Anti-Kusam! Ini 5 Rekomendasi Skin Tint Lokal yang Bebas Oksidasi

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 15:50 WIB

×