Beli Mobil Bekas di Jakarta Bakal Lebih Murah, Ini Alasannya

Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 18 Januari 2024 | 16:24 WIB
Beli Mobil Bekas di Jakarta Bakal Lebih Murah, Ini Alasannya
Deretan mobil bekas yang siap dipasarkan Moladin [Moladin].

Suara.com - Bagi masyarakat yang hendak membeli mobil bekas di Jakarta, harganya bakal lebih murah. Terungkap ini alasannya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan sebuah aturan baru yang membuat pencinta otomotif gembira. Peraturan tersebut yakni pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Aturan ini tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pasal 10 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan:

"Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

BBNKB merupakan tarif atau biaya yang telah ditetapkan untuk perubahan kepemilikan serta pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut dari satu pemilik ke pemilik lainnya. BBNKB memang sangat penting untuk ada di dalam STNK karena menjadi informasi berharga ketika kepemilikan kendaraan bermotor tersebut berpindah tangan.

Ilustrasi mobil bekas. (Pixabay)
Ilustrasi mobil bekas. (Pixabay)

Orang pribadi ataupun badan yang terlibat dalam penyerahan kendaraan bermotor akan menjadi subjek BBNKB dan wajib membayar pajak.

Di pasal 13 disebutkan bahwa orang atau badan yang terlibat penyerahan kendaraan bermotor akan dikenai pajak sebesar 12,5 persen.

Namun di keterangan selanjutnya tidak disebutkan bahwa BBNKB akan dikenakan pada penyerahan kedua atau peralihan kendaraan bekas.

baca juga

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB." tulis pasal 10 ayat (1).

Jadi nantinya pembeli tak akan dikenai pajak atau objek BBNKB untuk pembelian kedua atau mobil bekas. Sayangnya, Perda ini akan aktif pada 2025 mendatang.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi pasal 115 ayat (1).

Sebelum aturan ini disahkan, pembeli dikenai biaya BBNKB sebesar satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Di tahun 2025 nanti, biaya BBNKB tersebut tak lagi dibebankan ke pembeli.

Artinya, proses administrasi untuk mengganti nama pemilik kendaraan bekas menjadi lebih mudah dan tentunya hemat biaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko Marves Ungkap Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Sepeda Motor Tahun Ini

Menko Marves Ungkap Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Sepeda Motor Tahun Ini

Otomotif | Kamis, 18 Januari 2024 | 16:17 WIB

Berjuang Lawan Kenaikan Pajak Hiburan, Inul Daratista: Mohon Pak Jokowi Dengarkan Kami

Berjuang Lawan Kenaikan Pajak Hiburan, Inul Daratista: Mohon Pak Jokowi Dengarkan Kami

Entertainment | Kamis, 18 Januari 2024 | 14:58 WIB

LCGC Kalah Murah, Segini Harga Honda CR-V Kura-Kura

LCGC Kalah Murah, Segini Harga Honda CR-V Kura-Kura

Otomotif | Kamis, 18 Januari 2024 | 14:53 WIB

Terkini

Berpacu Waktu, Pencarian Korban Gempa Bumi Kolombia Masuk Fase Akhir

Berpacu Waktu, Pencarian Korban Gempa Bumi Kolombia Masuk Fase Akhir

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:11 WIB

Daftar Harga HP Motorola Agustus 2026 Terbaru, Lengkah dari Entry Level ke HP Lipat

Daftar Harga HP Motorola Agustus 2026 Terbaru, Lengkah dari Entry Level ke HP Lipat

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Stok AS Melonjak, Harga Minyak Dunia Anjlok Lebih dari 2 Persen

Stok AS Melonjak, Harga Minyak Dunia Anjlok Lebih dari 2 Persen

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Wajah Baru Pasar Godean Usai Relokasi, Pedagang Masih Perlu Beradaptasi

Wajah Baru Pasar Godean Usai Relokasi, Pedagang Masih Perlu Beradaptasi

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Arab Saudi Cari Jalur Ekspor Minyak Baru, Masa Depan Selat Hormuz Makin Suram karena Perang

Arab Saudi Cari Jalur Ekspor Minyak Baru, Masa Depan Selat Hormuz Makin Suram karena Perang

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:52 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Sukses Finansial 14 Agustus 2026, Rezeki Makin Lancar

3 Zodiak yang Diprediksi Sukses Finansial 14 Agustus 2026, Rezeki Makin Lancar

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:48 WIB

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:17 WIB

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

×