Baterai Jadi Kendala Konversi Mobil Listrik Kurang Diminati Modifikator

Kamis, 25 Januari 2024 | 11:27 WIB
Baterai Jadi Kendala Konversi Mobil Listrik Kurang Diminati Modifikator
Ilustrasi mobil listrik. (Unsplash/Michael Fousert)

Suara.com - Tren kendaraan elektrifikasi di Indonesia turut membuat para modifikator tanah air terpacu untuk melakukan konversi mobil listrik.

Namun bila dibandingkan dengan motor listrik, saat ini masih jarang modifikator yang melakukan konversi mobil bensin ke mobil listrik.

Untuk melakukan konversi, Founder National Modificator and Aftermarket Association (NMAA), Andre Mulyadi mengatakan, mahalnya harga baterai masih menjadi kendala tersendiri bagi para modifikator untuk melakukan konversi mobil listrik.

"Mungkin kalau saat ini masih mahal di baterai karena belum ada di lokal. Jadi itu yang bikin konversi dibandingkan modifikasi mesin harganya jadi lebih mahal," ujar Andre Mulyadi, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Andre mencontohkan, untuk melakukan konversi motor listrik saja masih dibutuhkan Rp100 jutaan untuk konversi.

"Itu yang mungkin jadi menghambat karena harga baterai sangat mahal," kata Andre.

Selain itu, lanjut Andre, kendala yang ditemukan untuk melakukan konversi mobil listrik adalah bobot baterai yang kendaraan itu sendiri.

"Kita butuh baterai yang lebih murah kalau misal ada lokal kan lebih bagus," pungkas Andre.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan juga sudah membuat regulasi untuk bengkel yang ingin melakukan konversi mobil konvensional menjadi mobil listrik.

Baca Juga: Baru Meluncur, Motor Listrik ITS Sold Out

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga ketentuan cara untuk melakukan konversi, standar bengkel konversi, hingga komponen apa saja yang perlu diubah dan diuji tipe.

Menurut kebijakan tersebut, mobil listrik hasil konversi tidak diperkenankan mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor yang akan dilakukan konversi. Namun, ada pengecualian, yakni terhadap sistem kelistrikan pada motor penggerak dan atau peralatan pendukungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI