“Bisa saja (ekspor), karena di ASEAN belum ada yang punya fasilitas produksi. Lalu di ASEAN juga, E-C3 ini belum ada yang punya selain Indonesia. Jadi, sangat berpotensi, kami juga sudah membahas hal ini, namun belum diputuskan,” Tan menjelaskan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, yang dimaksudkan untuk penambahan insentif agar mendorong penggunaan motor dan mobil listrik.
Revisi tersebut menurunkan syarat TKDN pada kendaraan listrik, dan secara umum, perusahaan yang memiliki komitmen untuk melakukan lokalisasi produknya di Indonesia akan mendapatkan insentif dalam proses impor mobil listrik utuh.