Biasa Angkut Penumpang, Daihatsu Xenia Ini Dipaksa Tampung 5 Motor Sekaligus

Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Rabu, 07 Februari 2024 | 13:17 WIB
Biasa Angkut Penumpang, Daihatsu Xenia Ini Dipaksa Tampung 5 Motor Sekaligus
Daihatsu Xenia dipaksa untuk angkut 5 motor sekaligus (Instagram/TMCPoldaMetro)

Suara.com - Daihatsu Xenia identik dengan mobil yang biasa dipakai untuk mengangkut penumpang. Mobil ini dinobatkan menjadi kendaraan yang cocok untuk keluarga.

Namun berbeda yang terlihat pada Daihatsu Xenia yang diunggah oleh akun Instagram @TMCPoldaMetro. Dalam unggahan tersebut, mobil ini dipaksa untuk menampung lima motor sekaligus.

Terlihat dalam isi kabinnya, tiga motor berjejer. Terdapat ban-ban motor yang sudah dipreteli agar bisa memuat banyak. Lalu pada bagian atap, dua motor diangkutnya dan ditutup menggunakan terpal.

Polisi pun langsung menindak tegas karena adanya kecurigaan tentang motor yang diangkut menggunakan Daihatsu Xenia tersebut.

Dalam captionnya, disebutkan kalau kelima motoir ini milik pemilik leasing yang menunggak cicilan.

"Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan kendaraan Xenia B 1209 KIL yang dicurigai mengangkut lima sepeda motor ke Sumatera melebihi kapasitas. Mobil tersebut membawa 3 sepeda motor di dalam kabin dan 2 di atap," tulis caption akun tersebut.

"Setelah pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa sepeda motor tersebut adalah milik pemilik leasing yang menunggak angsuran. Pengemudi mengaku motor diambil dari Bekasi, Cileungsi, dan Bogor dengan biaya 500.000 rupiah per motor. Polisi telah mengamankan kendaraan dan sepeda motor untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan upaya penggelapan," tambahnya.

Aturan angkutan untuk mobil penumpang

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, mobil penumpang tidak diperbolehkan untuk mengangkut barang lebih dari 3.500 kg.

"Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak Lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram," tulis dalam aturan tersebut.

Lalu pada aturan lain yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 tahun 2019 pasal 3 ayat 1 mengatur tentang kondisi penggunakan mobil penumpang untuk angkut barang.

Dalam kondisi tertentu, Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor dengan kondisi

  • belum tersedianya mobil barang;
  • efisiensi pengangkutan; dan
  • kondisi lainnya.

Mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis diantaranya:

  • tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
  • barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan;
  • jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejadian Tak Senonoh di KRL, Laki-laki Ini Ketahuan Cium Rambut Penumpang Perempuan

Kejadian Tak Senonoh di KRL, Laki-laki Ini Ketahuan Cium Rambut Penumpang Perempuan

News | Rabu, 07 Februari 2024 | 12:39 WIB

Pelatihan Servis Sepeda Motor Kemenperin Buka Peluang

Pelatihan Servis Sepeda Motor Kemenperin Buka Peluang

Otomotif | Rabu, 07 Februari 2024 | 07:35 WIB

Ada All-New Yamaha Aerox Gratis, Ikuti Undian Ini

Ada All-New Yamaha Aerox Gratis, Ikuti Undian Ini

Otomotif | Selasa, 06 Februari 2024 | 20:41 WIB

Terkini

8 Kode Mobil BYD Baru Terdaftar di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan

8 Kode Mobil BYD Baru Terdaftar di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 12:09 WIB

Mobil yang Aman Pakai E20 di Indonesia Minimal Buatan Tahun Berapa? Ini 5 Rekomendasinya

Mobil yang Aman Pakai E20 di Indonesia Minimal Buatan Tahun Berapa? Ini 5 Rekomendasinya

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 11:37 WIB

Pilihan Mobil Bekas Satset Pengganti KRL, Irit BBM Untuk Harian

Pilihan Mobil Bekas Satset Pengganti KRL, Irit BBM Untuk Harian

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 10:22 WIB

Pertamina Siap Genjot E20: Ubi, Jagung, dan Tebu Siap Jadi Santapan Mobil dan Motor

Pertamina Siap Genjot E20: Ubi, Jagung, dan Tebu Siap Jadi Santapan Mobil dan Motor

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 10:13 WIB

Apakah Ada Motor yang Pakai Solar? Ini 5 Motor Diesel Paling Populer

Apakah Ada Motor yang Pakai Solar? Ini 5 Motor Diesel Paling Populer

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 08:50 WIB

Menolak Punah, Mazda 2 Hidup Lagi Pakai Mesin Hybrid Yaris

Menolak Punah, Mazda 2 Hidup Lagi Pakai Mesin Hybrid Yaris

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 08:34 WIB

Terpopuler: Gaji Sopir Taksi Green SM vs BlueBird, Isi Garasi Menteri PPPA Arifah Fauzi

Terpopuler: Gaji Sopir Taksi Green SM vs BlueBird, Isi Garasi Menteri PPPA Arifah Fauzi

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 06:50 WIB

5 Pilihan Sepeda Listrik Gunung Murah Dibawah Rp1 Jutaan

5 Pilihan Sepeda Listrik Gunung Murah Dibawah Rp1 Jutaan

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 21:17 WIB

Mitsubishi New Pajero Sport Tawarkan Standar Baru SUV Mewah untuk Segala Medan

Mitsubishi New Pajero Sport Tawarkan Standar Baru SUV Mewah untuk Segala Medan

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 21:10 WIB

Tanpa Rangka eSAF, Skutik Baru Honda Ini Pakai Dek Rata Rasa PCX Mewah

Tanpa Rangka eSAF, Skutik Baru Honda Ini Pakai Dek Rata Rasa PCX Mewah

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 19:35 WIB