Pohon Tumbang Menimpa Kendaraan? Tenang, Ada Ganti Ruginya Kok

Senin, 04 Maret 2024 | 11:42 WIB
Pohon Tumbang Menimpa Kendaraan? Tenang, Ada Ganti Ruginya Kok
Mobil Toyota Fortuner tertimpa pohon besar tak jauh dari rumah Capres Prabowo Subianto hingga ringsek di Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/M. Yasir]

Suara.com - Hujan deras dan angin kencang memang datang secara tak terduga. Hal ini membuat adanya potensi pohon roboh.

Ketika pohon tumbang, jalanan pun akan terhambat. Dan yang paling menakutkan ketika pohon tumbang menimpa seseorang dan juga kendaraan yang terparkir.

Bagi pemilik kendaraan yang apes tertimpa pohon tumbang, jangan panik lagi. Ternyata ada santunan dari Pemerintah melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta bekerja sama dengan asuransi untuk memberikan ganti rugi.

Dilansir dari laman distamhut.jakarta.go.id, untuk mendapatkan ganti rugi atau klaim rusak, masyarakat yang terdampak harus menyiapkan surat permohonan yang ditujukan ke Dinas (Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta).

Selain itu, siapkan juga dokumentasi kejadian, dan surat keterangan kepolisian, hingga surat rekomendasi dari suku dinas kota.

Mobil Toyota Fortuner tertimpa pohon besar tak jauh dari rumah Capres Prabowo Subianto hingga ringsek di Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/M. Yasir]
Mobil Toyota Fortuner tertimpa pohon besar tak jauh dari rumah Capres Prabowo Subianto hingga ringsek di Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/M. Yasir]

Korban juga harus menyiapkan dokumen salinan atau fotokopi STNK, BPKB Kendaraan, SIM, hingga KTP Pemilik Kendaraan. Bagi korban yang diwakilkan, siapkan pula surat kuasa pemohon bermaterai serta salinan KTP pemohon.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta akan memverifikasi data klaim. Pihak asuransi akan mengecek dana dan menghubungi korban untuk memberitahukan keputusan terkait santunan.

Jika klaim diterima, pihak asuransi akan memberikan informasi mengenai jadwal penyaluran santunan. Ingat! Santunan hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak diasuransikan.

Baca Juga: Luncurkan Program BBM Syariah, Nasabah Bisa Dapatkan Logam Mulia hingga Mobil Listrik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI