Pengambilan STNK dan Plat Nomor: Solusi Praktis dengan Surat Kuasa

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 20 Maret 2024 | 19:55 WIB
Pengambilan STNK dan Plat Nomor: Solusi Praktis dengan Surat Kuasa
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Nama Lengkap: [Nama Penerima Kuasa]
  • NIK: [Nomor KTP]
  • Pekerjaan: [Pekerjaan Penerima Kuasa]
  • Alamat: [Alamat Lengkap Penerima Kuasa]

Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

Untuk:

Mengambil STNK kendaraan bermotor atas nama [Nama Pemilik Kendaraan] dengan:

  • Merk/Tipe: [Merk/Tipe Kendaraan]
  • Nomor Rangka: [Nomor Rangka Kendaraan]
  • Nomor Mesin: [Nomor Mesin Kendaraan]
  • Nomor Polisi: [Nomor Polisi Kendaraan]
  • Menandatangani dokumen yang diperlukan terkait pengambilan STNK.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

[Kota], [Tanggal]

Pemberi Kuasa,

[Tanda Tangan dan Materai]

[Nama Lengkap]

Penerima Kuasa,

Baca Juga: Mobil Listrik akan Lebih Murah, Kompensasinya Bikin Ngeri

[Tanda Tangan]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI