Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.
Dalam beleidnya di pasal 3 ditegaskan bahwa kriteria penerima insentif ialah bagi mobil listrik yang sudah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri minimum 40 persen.