Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang di dalamnya belum memiliki aturan soal pembatasan usia kendaraan.
"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," kata Syafrin pada Maret 2021.
Tetapi kini dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta terbuka peluang kebijakan Anies tersebut bisa diterapkan di Jakarta.