- Pilih simbol tambah
 - Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
 - Masukkan nama pemilik kendaraan
 - Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
 - Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
 - Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
 - Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
 - Nantinya akan ada halaman yang menerangkan apa saja dokumen yang sudah Anda unggah.
 
Langkah 3: Pengesahan STNK
- Di aplikasi, silahkan pilih NRKB
 - Nantinya, informasi tentang SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
 - Silahkan slide tombol kirim dokumen TBPKP
 - Masukkan alamat pengiriman
 - Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
 - Akan muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
 - Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
 - Klik "Lanjut"
 
Langkah 4: pengiriman dokumen
- Isi data pengiriman
 - Pilih jasa pengiriman
 - Lalu konfirmasi data
 - Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.
 
Langkah 5: Cara membayar pajak motor secara online
- Lakukan generate Kode Bayar
 - Pilih salah satu bank
 - Muncul cara pembayaran
 - Pembayaran selesai
 
Langkah 6: Penerbitan e-TBPKP
- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
 - Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
 - Pilih e-TBPKP
 - Detail e-TBPKP akan muncul
 - Download dokumen tersebut.
 
Langkah 7: Penerbitan e-Pengesahan
- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
 - Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
 - Pilih e-pengesahan
 - Detail e-pengesahan muncul.
 
Itulah cara bayar pajak motor online dengan mudah yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!