Ustadz Maulana Kena Tilang, Ini Daftar Pelanggaran dan Jumlah Denda ETLE

Muhammad Yunus

Senin, 07 Oktober 2024 | 13:47 WIB
Ustadz Maulana Kena Tilang, Ini Daftar Pelanggaran dan Jumlah Denda ETLE
Ustaz Maulana di rumah duka ibu Sonny Septian, Waty Siregar di kawasan Cilandak, Jakarta, Minggu (29/9/2024]. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Ulama kondang Ustadz Maulana terkena tilang elektronik di Makassar karena tidak mengenakan helm saat dibonceng.

Berdasarkan aturan, pelanggaran tersebut dikenai denda sebesar Rp250 ribu, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peristiwa ini terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ketika Ustadz Maulana melintas di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Ustadz Maulana mengenakan gamis kuning, sementara dirinya dibonceng tanpa helm. Meski terkesan tergesa-gesa menuju sebuah acara, aturan lalu lintas tetap berlaku tanpa memandang profesi pelanggar.

Kombes Pol Darsiman, Dirlantas Polda Sulsel, menegaskan bahwa denda Rp250 ribu ini diberlakukan bagi siapa saja yang tertangkap tidak mengenakan helm saat berkendara.

Dengan semakin luasnya penerapan tilang elektronik di Kota Makassar, masyarakat diharapkan lebih memahami konsekuensi denda yang dikenakan untuk setiap pelanggaran.

Selain denda Rp250 ribu bagi yang tidak menggunakan helm, ada pula sanksi lain seperti denda Rp500 ribu bagi yang menerobos lampu merah, atau Rp750 ribu bagi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Ulama kondang Ustadz Maulana kena tilang elektronik di Makassar karena tidak pakai helm. Ia wajib membayar denda senilai Rp250 ribu [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Ulama kondang Ustadz Maulana kena tilang elektronik di Makassar karena tidak pakai helm. Ia wajib membayar denda senilai Rp250 ribu [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Berikut daftar pelanggaran dan jumlah denda:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

baca juga

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Kasus Nyetir Sambil Mabuk, Suga BTS Dijatuhi Denda Rp173,9 Juta

Buntut Kasus Nyetir Sambil Mabuk, Suga BTS Dijatuhi Denda Rp173,9 Juta

Your Say | Senin, 30 September 2024 | 11:37 WIB

Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Bisa Kena Denda 1,5 Miliar, Ini Aturan Lengkapnya

Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Bisa Kena Denda 1,5 Miliar, Ini Aturan Lengkapnya

Otomotif | Minggu, 29 September 2024 | 13:49 WIB

Berlagak jadi "Robocop" saat Ditilang tapi Dicueki Polisi, Tingkah Pria Ini Bikin Ngakak!

Berlagak jadi "Robocop" saat Ditilang tapi Dicueki Polisi, Tingkah Pria Ini Bikin Ngakak!

News | Kamis, 19 September 2024 | 12:24 WIB

Terkini

Resmi Ngaspal di Jogja Mulai Rp29 Jutaan, Ini Ubahan Radikal Vario Evo 160 yang Bikin Terpesona

Resmi Ngaspal di Jogja Mulai Rp29 Jutaan, Ini Ubahan Radikal Vario Evo 160 yang Bikin Terpesona

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:14 WIB

Ketergantungan Ford pada Teknologi AI Berujung Petaka dan Panggil Kembali Ratusan Insinyur

Ketergantungan Ford pada Teknologi AI Berujung Petaka dan Panggil Kembali Ratusan Insinyur

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:45 WIB

Bagian yang Wajib Diperiksa saat Service Mobil Sebelum Lakukan Road Trip

Bagian yang Wajib Diperiksa saat Service Mobil Sebelum Lakukan Road Trip

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:15 WIB

Nasib Aliansi Honda Nissan Mitsubishi Terganjal Pengaruh Renault di Tengah Bayangan Kerugian

Nasib Aliansi Honda Nissan Mitsubishi Terganjal Pengaruh Renault di Tengah Bayangan Kerugian

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:05 WIB

Wajah Baru New Suzuki XL7 yang Tampil Lebih Sporty dengan Sederet Perubahan Eksterior

Wajah Baru New Suzuki XL7 yang Tampil Lebih Sporty dengan Sederet Perubahan Eksterior

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:25 WIB

Pasutri Lansia Indonesia Taklukkan Rute Jakarta Mekkah Pakai Toyota Voxy

Pasutri Lansia Indonesia Taklukkan Rute Jakarta Mekkah Pakai Toyota Voxy

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:02 WIB

Pasarkan Produk di Indonesia, Changan Akui Belum Pikirkan Lakukan Perakitan Lokal

Pasarkan Produk di Indonesia, Changan Akui Belum Pikirkan Lakukan Perakitan Lokal

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:55 WIB

Inspirasi Yamaha Grand Filano dengan Gaya Racing Look yang Sedang Jadi Tren Modifikasi

Inspirasi Yamaha Grand Filano dengan Gaya Racing Look yang Sedang Jadi Tren Modifikasi

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:03 WIB

Ada yang Turun, Ini Update Harga Terbaru BBM per 1 Juli 2026

Ada yang Turun, Ini Update Harga Terbaru BBM per 1 Juli 2026

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:25 WIB

Motor Jarang Dipakai, Kapan Sebaiknya Ganti Oli?

Motor Jarang Dipakai, Kapan Sebaiknya Ganti Oli?

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:05 WIB

×