Ustadz Maulana Kena Tilang, Ini Daftar Pelanggaran dan Jumlah Denda ETLE

Muhammad Yunus

Senin, 07 Oktober 2024 | 13:47 WIB
Ustadz Maulana Kena Tilang, Ini Daftar Pelanggaran dan Jumlah Denda ETLE
Ustaz Maulana di rumah duka ibu Sonny Septian, Waty Siregar di kawasan Cilandak, Jakarta, Minggu (29/9/2024]. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Ulama kondang Ustadz Maulana terkena tilang elektronik di Makassar karena tidak mengenakan helm saat dibonceng.

Berdasarkan aturan, pelanggaran tersebut dikenai denda sebesar Rp250 ribu, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peristiwa ini terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ketika Ustadz Maulana melintas di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Ustadz Maulana mengenakan gamis kuning, sementara dirinya dibonceng tanpa helm. Meski terkesan tergesa-gesa menuju sebuah acara, aturan lalu lintas tetap berlaku tanpa memandang profesi pelanggar.

Kombes Pol Darsiman, Dirlantas Polda Sulsel, menegaskan bahwa denda Rp250 ribu ini diberlakukan bagi siapa saja yang tertangkap tidak mengenakan helm saat berkendara.

Dengan semakin luasnya penerapan tilang elektronik di Kota Makassar, masyarakat diharapkan lebih memahami konsekuensi denda yang dikenakan untuk setiap pelanggaran.

Selain denda Rp250 ribu bagi yang tidak menggunakan helm, ada pula sanksi lain seperti denda Rp500 ribu bagi yang menerobos lampu merah, atau Rp750 ribu bagi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Ulama kondang Ustadz Maulana kena tilang elektronik di Makassar karena tidak pakai helm. Ia wajib membayar denda senilai Rp250 ribu [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Ulama kondang Ustadz Maulana kena tilang elektronik di Makassar karena tidak pakai helm. Ia wajib membayar denda senilai Rp250 ribu [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Berikut daftar pelanggaran dan jumlah denda:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

baca juga

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Kasus Nyetir Sambil Mabuk, Suga BTS Dijatuhi Denda Rp173,9 Juta

Buntut Kasus Nyetir Sambil Mabuk, Suga BTS Dijatuhi Denda Rp173,9 Juta

Your Say | Senin, 30 September 2024 | 11:37 WIB

Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Bisa Kena Denda 1,5 Miliar, Ini Aturan Lengkapnya

Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Bisa Kena Denda 1,5 Miliar, Ini Aturan Lengkapnya

Otomotif | Minggu, 29 September 2024 | 13:49 WIB

Berlagak jadi "Robocop" saat Ditilang tapi Dicueki Polisi, Tingkah Pria Ini Bikin Ngakak!

Berlagak jadi "Robocop" saat Ditilang tapi Dicueki Polisi, Tingkah Pria Ini Bikin Ngakak!

News | Kamis, 19 September 2024 | 12:24 WIB

Terkini

Little Blue Truck Lost and Found: Misteri Kecil di Peternakan

Little Blue Truck Lost and Found: Misteri Kecil di Peternakan

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Promo BRI Ini Bikin Kamu Bisa Nonton Bioskop Berdua dengan Diskon Setengah Harga

Promo BRI Ini Bikin Kamu Bisa Nonton Bioskop Berdua dengan Diskon Setengah Harga

Bri | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:59 WIB

Emiten Prajogo Pangestu PTRO Mau Right Issue, Dananya Buat Apa?

Emiten Prajogo Pangestu PTRO Mau Right Issue, Dananya Buat Apa?

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:59 WIB

PIH Susah Pudar? Coba 4 Serum Berbahan Vitamin C dengan Konsentrasi Tinggi

PIH Susah Pudar? Coba 4 Serum Berbahan Vitamin C dengan Konsentrasi Tinggi

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:50 WIB

BRI Hadirkan Privilese Eksklusif Asuransi AMORA bagi Nasabah Private dan Prioritas

BRI Hadirkan Privilese Eksklusif Asuransi AMORA bagi Nasabah Private dan Prioritas

Bri | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:49 WIB

Ada Unsur Kesengajaan? Polisi Periksa 18 CCTV di Balik Ledakan Maut Pasar Cimanggis

Ada Unsur Kesengajaan? Polisi Periksa 18 CCTV di Balik Ledakan Maut Pasar Cimanggis

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:47 WIB

Mobil Listrik Murah: Suzuki e-Sky vs BYD Atto 1, Mending Tunggu atau Beli yang Sudah Ada?

Mobil Listrik Murah: Suzuki e-Sky vs BYD Atto 1, Mending Tunggu atau Beli yang Sudah Ada?

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:45 WIB

Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo

Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:42 WIB

Rivalitas Melebur di GBT: Bonek Targetkan Sejuta Masker untuk Korban Karhutla Sumatra-Kalimantan

Rivalitas Melebur di GBT: Bonek Targetkan Sejuta Masker untuk Korban Karhutla Sumatra-Kalimantan

Jatim | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:36 WIB

BRI Berikan Cashback 35% di Vilo Gelato untuk Pengguna BRImo

BRI Berikan Cashback 35% di Vilo Gelato untuk Pengguna BRImo

Bri | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:35 WIB

×