Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Bisa Kena Denda 1,5 Miliar, Ini Aturan Lengkapnya

Muhammad Yunus Suara.Com
Minggu, 29 September 2024 | 13:49 WIB
Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Bisa Kena Denda 1,5 Miliar, Ini Aturan Lengkapnya
Penampakan garasi mobil milik Agus, warga kota Makassar, sebelum dan setelah dibongkar [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Suara.com - Warga Rapokalling, kota Makassar, Sulawesi Selatan, Agus (56) akhirnya membongkar garasi pribadi yang menggunakan badan jalan di samping rumahnya.

Agus yang mengecor drainase dan mengambil badan jalan untuk garasi mobilnya menuai kecaman publik.

Tidak tanggung-tanggung, garasi dari lahan jalanan umum itu bahkan dikelilingi dengan besi dan rantai pembatas.

Setelah viral, pemerintah kota Makassar dan kepolisian setempat turun tangan atasi aksi parkir sembarangan itu. Kini garasi di jalanan itu pun dibongkar.

"Sudah rata, sejak hari Jumat rata," ujar Lurah Tammue, Kecamatan Tallo, Mappiare.

Mappiare mengatakan Agus menggunakan jalanan umum sejak tahun 2019 karena tak punya lahan parkir.

Pihaknya yang menerima aduan masyarakat pun langsung meminta pemilik rumah untuk membongkar.

"Mereka bongkar secara sukarela. Sudah rata lagi, kecuali atap garasi. (Tapi) itu kan tidak mengganggu ya," sebutnya.

Ternyata memarkir kendaraan yang merupakan jalanan umum bisa berujung pidana atau wajib membayar denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: 42.000 Toyota Corolla Cross Kena Recall, Kenapa?

Parkir di jalanan umum Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pasal 63 Ayat 1:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Lalu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)".

Aturan parkir pun tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Adapun dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang, benda, material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI