Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Bisa Kena Denda 1,5 Miliar, Ini Aturan Lengkapnya

Muhammad Yunus | Suara.com

Minggu, 29 September 2024 | 13:49 WIB
Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Bisa Kena Denda 1,5 Miliar, Ini Aturan Lengkapnya
Penampakan garasi mobil milik Agus, warga kota Makassar, sebelum dan setelah dibongkar [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Suara.com - Warga Rapokalling, kota Makassar, Sulawesi Selatan, Agus (56) akhirnya membongkar garasi pribadi yang menggunakan badan jalan di samping rumahnya.

Agus yang mengecor drainase dan mengambil badan jalan untuk garasi mobilnya menuai kecaman publik.

Tidak tanggung-tanggung, garasi dari lahan jalanan umum itu bahkan dikelilingi dengan besi dan rantai pembatas.

Setelah viral, pemerintah kota Makassar dan kepolisian setempat turun tangan atasi aksi parkir sembarangan itu. Kini garasi di jalanan itu pun dibongkar.

"Sudah rata, sejak hari Jumat rata," ujar Lurah Tammue, Kecamatan Tallo, Mappiare.

Mappiare mengatakan Agus menggunakan jalanan umum sejak tahun 2019 karena tak punya lahan parkir.

Pihaknya yang menerima aduan masyarakat pun langsung meminta pemilik rumah untuk membongkar.

"Mereka bongkar secara sukarela. Sudah rata lagi, kecuali atap garasi. (Tapi) itu kan tidak mengganggu ya," sebutnya.

Ternyata memarkir kendaraan yang merupakan jalanan umum bisa berujung pidana atau wajib membayar denda hingga miliaran rupiah.

Parkir di jalanan umum Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pasal 63 Ayat 1:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Lalu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)".

Aturan parkir pun tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

42.000 Toyota Corolla Cross Kena Recall, Kenapa?

42.000 Toyota Corolla Cross Kena Recall, Kenapa?

Otomotif | Sabtu, 28 September 2024 | 17:00 WIB

Mengenal Toyota Rumion: Tampang ala Innova tapi Harga Setara Calya, Speknya Sekaliber Avanza

Mengenal Toyota Rumion: Tampang ala Innova tapi Harga Setara Calya, Speknya Sekaliber Avanza

Otomotif | Sabtu, 28 September 2024 | 16:11 WIB

BYD Bekali Komunitas Lewat Edukasi Keselamatan Berkendara Mobil Listrik

BYD Bekali Komunitas Lewat Edukasi Keselamatan Berkendara Mobil Listrik

Otomotif | Sabtu, 28 September 2024 | 15:04 WIB

Terkini

Penjualan LCGC Turun, Honda Nilai Kenaikan Harga BBM Bisa Jadi Peluang Baru

Penjualan LCGC Turun, Honda Nilai Kenaikan Harga BBM Bisa Jadi Peluang Baru

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 20:15 WIB

7 Cara Menghemat BBM Motor Matic untuk Aktivitas Harian yang Lebih Irit

7 Cara Menghemat BBM Motor Matic untuk Aktivitas Harian yang Lebih Irit

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 19:55 WIB

Lamborghini Coret Rencana Supercar Listrik Demi Kembangkan Penantang Ferrari

Lamborghini Coret Rencana Supercar Listrik Demi Kembangkan Penantang Ferrari

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 19:15 WIB

Changan Deepal S07 SUV Listrik Mewah dengan Teknologi Canggih dan Harga Kompetitif

Changan Deepal S07 SUV Listrik Mewah dengan Teknologi Canggih dan Harga Kompetitif

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 19:03 WIB

Pulang Mudik Lebaran? Segera Cek 4 Bagian Vital Mobil Ini Biar Mesin Tetap Awet

Pulang Mudik Lebaran? Segera Cek 4 Bagian Vital Mobil Ini Biar Mesin Tetap Awet

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 19:00 WIB

Apa Saja yang Perlu Disiapkan sebelum Beli Mobil Listrik Bekas?

Apa Saja yang Perlu Disiapkan sebelum Beli Mobil Listrik Bekas?

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 18:52 WIB

Bos Baru Honda Klaim Siapkan Portofolio Produk yang Lebih Terarah untuk Pasar Indonesia

Bos Baru Honda Klaim Siapkan Portofolio Produk yang Lebih Terarah untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 18:21 WIB

Inovasi Mobil Niaga Listrik Siap Ramaikan Pameran Giicomvec 2026 di Jakarta

Inovasi Mobil Niaga Listrik Siap Ramaikan Pameran Giicomvec 2026 di Jakarta

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 17:55 WIB

Imbas Krisis, Volkswagen Berencana Ubah Pabrik Mobil Jadi Pembuat Iron Dome

Imbas Krisis, Volkswagen Berencana Ubah Pabrik Mobil Jadi Pembuat Iron Dome

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 17:35 WIB

5 Rekomendasi Motor Matic yang Paling Irit BBM, Pas untuk Mobilitas Harian

5 Rekomendasi Motor Matic yang Paling Irit BBM, Pas untuk Mobilitas Harian

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 17:10 WIB