KPK Sita 7 Mobil Mewah dan Rp1 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Muhammad Yunus

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:41 WIB
KPK Sita 7 Mobil Mewah dan Rp1 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
Ilustrasi: Ubahan minor Mitsubishi Pajero Sport di Australia (Carscoops)

Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tujuh unit mobil. Dalam penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

"Sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan. Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024.

Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Honda CRV, satu unit Toyota Innova, satu unit Toyota Hillux double cabin, satu unit unit Toyoya Avanza, dan satu unit mobil merk isuzu.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita satu buah jam tangan Rolex dan dua buah cincin berlian. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar.

Penyidik juga turut menyita barang bukti elektronik berupa ponsel, harddisc dan laptop, serta dokumen-dokumen berupa buku tabungan. buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Namun Tessa mengungkapkan dari 21 tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 lainnya adalah tersangka pemberi suap.

Kemudian dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

baca juga

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara

Juru Bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Kasus Pungli, KPK Lakukan Sidak di Rutan

Usai Kasus Pungli, KPK Lakukan Sidak di Rutan

News | Rabu, 09 Oktober 2024 | 15:22 WIB

Sidak Pakai Alat Detektor Sinyal HP, Ini yang Ditemukan KPK di Rutan Koruptor

Sidak Pakai Alat Detektor Sinyal HP, Ini yang Ditemukan KPK di Rutan Koruptor

News | Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:10 WIB

KPK Akan Telusuri Aliran Duit Korupsi Bank Jepara Artha ke Dana Kampanye Pilpres 2024

KPK Akan Telusuri Aliran Duit Korupsi Bank Jepara Artha ke Dana Kampanye Pilpres 2024

News | Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:18 WIB

Terkini

Kuota Hangus Belum Tuntas, Komdigi Soroti Paket Telkomsel, Indosat, dan XL

Kuota Hangus Belum Tuntas, Komdigi Soroti Paket Telkomsel, Indosat, dan XL

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Saat IHSG Hancur 30 Persen, Investor Swedia Borong Saham RI Untuk Pertama Kalinya

Saat IHSG Hancur 30 Persen, Investor Swedia Borong Saham RI Untuk Pertama Kalinya

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 13:14 WIB

Petualangan Bubu Si Awan Kecil

Petualangan Bubu Si Awan Kecil

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 13:08 WIB

Two Way Cake OMG untuk Kulit Kuning Langsat yang Mana? Ini Rekomendasinya

Two Way Cake OMG untuk Kulit Kuning Langsat yang Mana? Ini Rekomendasinya

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Cushion G2G Silver untuk Kulit Apa? Ini 4 Keunggulannya!

Cushion G2G Silver untuk Kulit Apa? Ini 4 Keunggulannya!

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Menelusuri Jejak Sejarah dan Kebudayaan Bondowoso dalam Sebuah Buku

Menelusuri Jejak Sejarah dan Kebudayaan Bondowoso dalam Sebuah Buku

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Pertamina Dorong Kemandirian Ekonomi lewat Ruang Berkarya di Hari Batik Nasional

Pertamina Dorong Kemandirian Ekonomi lewat Ruang Berkarya di Hari Batik Nasional

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Gangguan Eskalator di Stasiun Duri, 10 Orang Dewasa dan 2 Anak Terluka

Gangguan Eskalator di Stasiun Duri, 10 Orang Dewasa dan 2 Anak Terluka

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:44 WIB

BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia

BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia

Sumbar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:42 WIB

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, BRI Dukung Sport Tourism Indonesia

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, BRI Dukung Sport Tourism Indonesia

Sumsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:39 WIB

×