Pentingnya Pahami Fungsi Bahu Jalan, Agar Kejadian Kecelakaan Kru TVOne Tak Terulang

Budi Arista Romadhoni, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:42 WIB
Pentingnya Pahami Fungsi Bahu Jalan, Agar Kejadian Kecelakaan Kru TVOne Tak Terulang
Tempat kejadian kecelakaan maut di Tol Pemalang, Jawa Tengah pada Kamis (31/10/2024). [Istimewa]

Suara.com - Rombongan kru TVOne yang menaiki mobil jenis Toyota Avanza warna putih mengalami kecelakaan di tol Pemalang pada Kamis (31/10/2024) pagi sekitar pukul 06.32 WIB. Mobil tersebut ditabrak truk ekspedisi nopol AD 9287 NF.

Diduga truk ekspedisi menabrak mobil yang ditumpangi kru TVOne tersebut saat berhenti di bahu jalan.

Lalu apa sih fungsi sebenarnya bahu jalan?

Dilansir dari Auksi, bahu jalan memiliki fungsi yang sangat spesifik dalam sistem lalu lintas di Indonesia. Bahu jalan mampu menampung kendaraan sekurang-kurangnya 2,5 meter sampai dengan 3,5 meter sehingga bisa digunakan untuk lalu lintas kendaraan darurat.

Fungsi utamanya adalah sebagai jalur darurat untuk kendaraan-kendaraan tertentu dan tempat berhenti sementara bagi kendaraan dalam kondisi darurat. Namun, ada beberapa larangan tegas dalam penggunaan bahu jalan, seperti dilarang untuk menarik atau menderek kendaraan, menaikkan atau menurunkan penumpang, dan melakukan manuver mendahului kendaraan lain.

Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan penggunaan bahu jalan. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, pelanggar dapat dikenai denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan.

Sejumlah pengendara saat memarkirkan kendaraan di bahu jalan tol Palimanan-Kanci Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022). [ANTARA/Khaerul Izan]
Sejumlah pengendara saat memarkirkan kendaraan di bahu jalan tol Palimanan-Kanci Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022). [ANTARA/Khaerul Izan]

Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan-kendaraan prioritas sesuai dengan UU LLAJ Pasal 134, yang meliputi kendaraan pemadam kebakaran dalam tugas, ambulans yang mengangkut pasien, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan tamu negara, pengantar jenazah, serta konvoi untuk kepentingan tertentu yang telah mendapat izin dari kepolisian.

Jika terpaksa harus berhenti di bahu jalan karena kondisi darurat, ada beberapa prosedur keselamatan yang wajib diikuti.

Pertama, segera nyalakan lampu hazard untuk memberi peringatan visual kepada pengendara lain. Kedua, pasang segitiga pengaman dengan jarak yang sesuai - sekitar 3 meter pada jalan padat dan 10-30 meter pada jalan lancar.

baca juga

Ketiga, semua penumpang harus segera keluar dari kendaraan dan menjauh ke area yang aman untuk menghindari risiko tertabrak kendaraan lain yang mungkin melanggar dengan menggunakan bahu jalan sebagai jalur cepat.

Pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan bahu jalan ini sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Setiap pengendara bertanggung jawab untuk menggunakan bahu jalan sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku, demi keselamatan bersama di jalan raya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duka Mendalam, CEO tvOne Kirim Tim ke Pemalang Usai Sopir dan 2 Jurnalisnya Tewas Kecelakaan

Duka Mendalam, CEO tvOne Kirim Tim ke Pemalang Usai Sopir dan 2 Jurnalisnya Tewas Kecelakaan

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:36 WIB

Kesaksian Reporter TVOne Korban Kecelakaan Maut Tol Pemalang, Mobil Sempat Berhenti di Bahu Jalan Lalu Ada Truk

Kesaksian Reporter TVOne Korban Kecelakaan Maut Tol Pemalang, Mobil Sempat Berhenti di Bahu Jalan Lalu Ada Truk

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:30 WIB

Kronologi Kecelakaan Kru TVOne Tewaskan 3 Orang di Tol Pemalang

Kronologi Kecelakaan Kru TVOne Tewaskan 3 Orang di Tol Pemalang

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:59 WIB

Terkini

Krisis Pakan Ternak Tiap Kemarau, Negara Diminta Tak Lepas Tangan Soal Infrastruktur Air

Krisis Pakan Ternak Tiap Kemarau, Negara Diminta Tak Lepas Tangan Soal Infrastruktur Air

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Timah Rakyat Kembali Diserap PT Timah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Bangka Belitung?

Timah Rakyat Kembali Diserap PT Timah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Bangka Belitung?

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur

Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:07 WIB

5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA

5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas

Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia

Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?

Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun

Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK

Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi

Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:43 WIB

×