Suara.com - Fenomena judi online alias terus berevolusi dengan modus operandi yang semakin canggih dan terstruktur. Kali ini, komunitas klub motor menjadi target baru para pelaku kejahatan siber dalam mempromosikan aktivitas ilegal mereka.
Sebuah kasus mengejutkan terungkap di wilayah Kepulauan Riau, di mana Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar jaringan promosi judi daring yang secara khusus menyasar komunitas sepeda motor.
“Jadi ini modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar klub motor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira dilansir dari ANTARA.
Para pelaku menggunakan pendekatan yang sangat halus dan terencana dalam melancarkan aksinya. Mereka memanfaatkan kecintaan komunitas motor terhadap hobi mereka dengan cara membagikan merchandise berupa stiker dan kaos yang secara terselubung memuat nama situs judi online.
"Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs judi online itu,” katanya.
Strategi ini terbukti efektif karena berhasil menarik perhatian tanpa menimbulkan kecurigaan awal dari target mereka.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YA alias B yang telah menjalankan aksinya selama enam bulan.
Selama periode tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan mencapai Rp36 juta dari aktivitas promosi judi daring. Modus operandi yang digunakan melibatkan pemanfaatan media sosial, khususnya Instagram, dengan menggunakan dua akun yang dikelola oleh seseorang berinisial R alias J.
Investigasi yang dilakukan oleh tim Cyber Patrol menemukan postingan mencurigakan pada dua akun Instagram @NIN** dan @BEN***.
Baca Juga: Tidak Terelakkan, Harga Motor Dipastikan Naik Imbas PPN 12 Persen
Konten yang diunggah berupa foto sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna oranye milik tersangka YA alias B, dengan stiker bertuliskan nama website judi daring yang terpasang di tangki BBM.