Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran? Simak Aturan Mainnya Wahai ASN

Agung Pratnyawan, Gagah Radhitya Widiaseno

Minggu, 16 Maret 2025 | 11:11 WIB
Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran? Simak Aturan Mainnya Wahai ASN
Ilustrasi mobil dinas. (Instagram/@lambe_turah)

Suara.com - Menjelang musim mudik Lebaran 2025, godaan untuk menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan pulang kampung kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, sebelum mengambil keputusan yang bisa berdampak pada karier dan integritas, ada beberapa hal krusial yang perlu dipahami secara mendalam.

Larangan Tegas dari Pejabat Tinggi Negara

Menteri Agama Nasaruddin Umar, dengan pengalaman lebih dari satu dekade di Kementerian Agama, memberikan peringatan tegas terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.

"Menjelang momentum Lebaran, saya mengimbau kepada pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja," ujarnya seperti dikutip Antara.

"Selama 12 tahun menjadi pejabat di Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan Wamen, saya selalu berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara, seperti tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk membawa keluarga atau saudara," ujarnya.

Beliau bahkan mengilustrasikan dengan kisah inspiratif dari sejarah Islam, yaitu tentang Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang menunjukkan integritas luar biasa dalam memisahkan urusan pribadi dan negara.

Sang Khalifah rela mematikan lampu kantor ketika putranya datang untuk urusan personal, menunjukkan betapa pentingnya menjaga amanah dalam penggunaan fasilitas negara.

Regulasi yang Mengatur Penggunaan Kendaraan Dinas

baca juga

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 telah mengatur secara detail tentang penggunaan kendaraan dinas. Beberapa poin krusial dalam peraturan tersebut meliputi:

Batasan Penggunaan:

  • Kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi keperluan operasional kantor
  • Penggunaan dibatasi pada jam dan hari kerja
  • Operasional terbatas dalam wilayah kota, kecuali ada izin khusus
  • Penggunaan di luar ketentuan harus mendapat persetujuan pejabat berwenang

Tanggung Jawab Pengguna:

  • Wajib memelihara kendaraan dengan baik
  • Menggunakan BBM sesuai ketentuan
  • Melaporkan setiap kerusakan
  • Mengembalikan kendaraan sesuai jadwal

Mengapa Aturan Ini Penting?

Penetapan aturan ketat ini memiliki beberapa tujuan fundamental:

1. Efisiensi Anggaran Negara:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tutorial Cara Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online untuk Mudik Lebaran 2025: Simpel bin Praktis!

Tutorial Cara Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online untuk Mudik Lebaran 2025: Simpel bin Praktis!

Otomotif | Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:58 WIB

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:18 WIB

Suzuki Bengkel Siaga Kawal Momen Mudik Lebaran 2025

Suzuki Bengkel Siaga Kawal Momen Mudik Lebaran 2025

Otomotif | Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:41 WIB

Terkini

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:56 WIB

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:46 WIB

Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA

Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:18 WIB

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Sumsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

×