Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran? Simak Aturan Mainnya Wahai ASN

Agung Pratnyawan, Gagah Radhitya Widiaseno

Minggu, 16 Maret 2025 | 11:11 WIB
Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran? Simak Aturan Mainnya Wahai ASN
Ilustrasi mobil dinas. (Instagram/@lambe_turah)

Suara.com - Menjelang musim mudik Lebaran 2025, godaan untuk menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan pulang kampung kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, sebelum mengambil keputusan yang bisa berdampak pada karier dan integritas, ada beberapa hal krusial yang perlu dipahami secara mendalam.

Larangan Tegas dari Pejabat Tinggi Negara

Menteri Agama Nasaruddin Umar, dengan pengalaman lebih dari satu dekade di Kementerian Agama, memberikan peringatan tegas terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.

"Menjelang momentum Lebaran, saya mengimbau kepada pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja," ujarnya seperti dikutip Antara.

"Selama 12 tahun menjadi pejabat di Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan Wamen, saya selalu berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara, seperti tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk membawa keluarga atau saudara," ujarnya.

Beliau bahkan mengilustrasikan dengan kisah inspiratif dari sejarah Islam, yaitu tentang Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang menunjukkan integritas luar biasa dalam memisahkan urusan pribadi dan negara.

Sang Khalifah rela mematikan lampu kantor ketika putranya datang untuk urusan personal, menunjukkan betapa pentingnya menjaga amanah dalam penggunaan fasilitas negara.

Regulasi yang Mengatur Penggunaan Kendaraan Dinas

baca juga

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 telah mengatur secara detail tentang penggunaan kendaraan dinas. Beberapa poin krusial dalam peraturan tersebut meliputi:

Batasan Penggunaan:

  • Kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi keperluan operasional kantor
  • Penggunaan dibatasi pada jam dan hari kerja
  • Operasional terbatas dalam wilayah kota, kecuali ada izin khusus
  • Penggunaan di luar ketentuan harus mendapat persetujuan pejabat berwenang

Tanggung Jawab Pengguna:

  • Wajib memelihara kendaraan dengan baik
  • Menggunakan BBM sesuai ketentuan
  • Melaporkan setiap kerusakan
  • Mengembalikan kendaraan sesuai jadwal

Mengapa Aturan Ini Penting?

Penetapan aturan ketat ini memiliki beberapa tujuan fundamental:

1. Efisiensi Anggaran Negara:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tutorial Cara Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online untuk Mudik Lebaran 2025: Simpel bin Praktis!

Tutorial Cara Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online untuk Mudik Lebaran 2025: Simpel bin Praktis!

Otomotif | Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:58 WIB

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:18 WIB

Suzuki Bengkel Siaga Kawal Momen Mudik Lebaran 2025

Suzuki Bengkel Siaga Kawal Momen Mudik Lebaran 2025

Otomotif | Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:41 WIB

Terkini

Ramalan Shio Paling Beruntung di Tahun Kambing Api 2027

Ramalan Shio Paling Beruntung di Tahun Kambing Api 2027

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Kronologi Ribut Sesama Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta yang Kini Dibidik Polisi

Kronologi Ribut Sesama Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta yang Kini Dibidik Polisi

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Larang Vape karena Jadi Pintu Masuk Narkoba, Kapolri: Ganja yang Wanginya Khas Pun Bisa Disamarkan!

Larang Vape karena Jadi Pintu Masuk Narkoba, Kapolri: Ganja yang Wanginya Khas Pun Bisa Disamarkan!

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Ketamin 1,16 Ton Digagalkan di Sumut, Analis Desak Polisi Bongkar Jaringan Besar

Ketamin 1,16 Ton Digagalkan di Sumut, Analis Desak Polisi Bongkar Jaringan Besar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Buntut Demo Tuntut Prabowo-Gibran Lengser di Grahadi: Mahasiswa Pembawa Knuckle Tersangka

Buntut Demo Tuntut Prabowo-Gibran Lengser di Grahadi: Mahasiswa Pembawa Knuckle Tersangka

Jatim | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Giliran Serbia Diguncang Demo Besar: 150 Ribu Orang Turun ke Jalan Gulingkan Rezim Vucic

Giliran Serbia Diguncang Demo Besar: 150 Ribu Orang Turun ke Jalan Gulingkan Rezim Vucic

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:34 WIB

TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas Perkuat Sinergi Dukung Program Pemerintah Daerah

TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas Perkuat Sinergi Dukung Program Pemerintah Daerah

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:33 WIB

The Roundup: Punishment, Kejahatan Makin Canggih dan Hukum Tak Boleh Kalah!

The Roundup: Punishment, Kejahatan Makin Canggih dan Hukum Tak Boleh Kalah!

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Sedekah Energi Tenaga Surya untuk Sumatera Utara, Kolaborasi Al Washliyah-Green Justice Indonesia

Sedekah Energi Tenaga Surya untuk Sumatera Utara, Kolaborasi Al Washliyah-Green Justice Indonesia

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Kongkalikong Kepala Unit, Mantri, hingga Perangkat Desa Bobol Bank BUMN di Kepanjen Rp2,7 Miliar

Kongkalikong Kepala Unit, Mantri, hingga Perangkat Desa Bobol Bank BUMN di Kepanjen Rp2,7 Miliar

Malang | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:25 WIB

×