Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran? Simak Aturan Mainnya Wahai ASN

Agung Pratnyawan, Gagah Radhitya Widiaseno

Minggu, 16 Maret 2025 | 11:11 WIB
Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran? Simak Aturan Mainnya Wahai ASN
Ilustrasi mobil dinas. (Instagram/@lambe_turah)

Suara.com - Menjelang musim mudik Lebaran 2025, godaan untuk menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan pulang kampung kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, sebelum mengambil keputusan yang bisa berdampak pada karier dan integritas, ada beberapa hal krusial yang perlu dipahami secara mendalam.

Larangan Tegas dari Pejabat Tinggi Negara

Menteri Agama Nasaruddin Umar, dengan pengalaman lebih dari satu dekade di Kementerian Agama, memberikan peringatan tegas terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.

"Menjelang momentum Lebaran, saya mengimbau kepada pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja," ujarnya seperti dikutip Antara.

"Selama 12 tahun menjadi pejabat di Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan Wamen, saya selalu berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara, seperti tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk membawa keluarga atau saudara," ujarnya.

Beliau bahkan mengilustrasikan dengan kisah inspiratif dari sejarah Islam, yaitu tentang Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang menunjukkan integritas luar biasa dalam memisahkan urusan pribadi dan negara.

Sang Khalifah rela mematikan lampu kantor ketika putranya datang untuk urusan personal, menunjukkan betapa pentingnya menjaga amanah dalam penggunaan fasilitas negara.

Regulasi yang Mengatur Penggunaan Kendaraan Dinas

baca juga

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 telah mengatur secara detail tentang penggunaan kendaraan dinas. Beberapa poin krusial dalam peraturan tersebut meliputi:

Batasan Penggunaan:

  • Kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi keperluan operasional kantor
  • Penggunaan dibatasi pada jam dan hari kerja
  • Operasional terbatas dalam wilayah kota, kecuali ada izin khusus
  • Penggunaan di luar ketentuan harus mendapat persetujuan pejabat berwenang

Tanggung Jawab Pengguna:

  • Wajib memelihara kendaraan dengan baik
  • Menggunakan BBM sesuai ketentuan
  • Melaporkan setiap kerusakan
  • Mengembalikan kendaraan sesuai jadwal

Mengapa Aturan Ini Penting?

Penetapan aturan ketat ini memiliki beberapa tujuan fundamental:

1. Efisiensi Anggaran Negara:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tutorial Cara Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online untuk Mudik Lebaran 2025: Simpel bin Praktis!

Tutorial Cara Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online untuk Mudik Lebaran 2025: Simpel bin Praktis!

Otomotif | Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:58 WIB

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:18 WIB

Suzuki Bengkel Siaga Kawal Momen Mudik Lebaran 2025

Suzuki Bengkel Siaga Kawal Momen Mudik Lebaran 2025

Otomotif | Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:41 WIB

Terkini

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Mobil Daihatsu Apa yang Laris?

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Mobil Daihatsu Apa yang Laris?

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:38 WIB

Honda Super One Mencoba Peruntungan di Segmen Mobil Listrik

Honda Super One Mencoba Peruntungan di Segmen Mobil Listrik

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:25 WIB

Menimbang Kelayakan Honda Vario Evo 160 Sebagai Partner Berkendara Harian

Menimbang Kelayakan Honda Vario Evo 160 Sebagai Partner Berkendara Harian

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:10 WIB

Solusi Praktis Antar Jemput Anak: 5 Motor Bekas dengan Bagasi Gede, Mulai 5 Jutaan

Solusi Praktis Antar Jemput Anak: 5 Motor Bekas dengan Bagasi Gede, Mulai 5 Jutaan

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:32 WIB

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Ini Daftar Mobil Terlaris Toyota

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Ini Daftar Mobil Terlaris Toyota

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:31 WIB

Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan

Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:15 WIB

Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu, Simak Ciri-Ciri yang Wajib Diketahui

Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu, Simak Ciri-Ciri yang Wajib Diketahui

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:50 WIB

Cengkeraman Mobil China Semakin Kokoh di Indonesia, Penjualan Melonjak 73,6 Persen

Cengkeraman Mobil China Semakin Kokoh di Indonesia, Penjualan Melonjak 73,6 Persen

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:49 WIB

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Seberapa Laku Mitsubishi? 7 Seater Jadi Andalan

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Seberapa Laku Mitsubishi? 7 Seater Jadi Andalan

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:42 WIB

Perjalanan Satu Tahun Suzuki Fronx Melampaui Target Penjualan

Perjalanan Satu Tahun Suzuki Fronx Melampaui Target Penjualan

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:25 WIB

×