Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.
Juwita tergabung di media daring lokal yang bertugas liputan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
TNI AL Diminta Terbuka
Keluarga korban pembunuhan terhadap Juwita (23) seorang Jurnalis di Banjarbaru Kalimantan Selatan.
Meminta agar Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin terbuka.
Soal hasil autopsi pembunuhan yang diduga kuat dilakukan anggota Lanal Balikpapan berinisial J berpangkat kelasi satu.
Baca Juga: Jurus Jitu Menjual Daihatsu Xenia Bekas: Dapat Harga Tinggi, Laku Kilat
“Sangat disayangkan, pihak keluarga korban dilarang ikut gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polda Kalsel,” kata C Oriza Sativa selaku Kuasa Hukum keluarga korban usai gelar perkara pembunuhan di Banjarbaru.
Polda Kalsel bersama Denpomal Balikpapan, Denpomal Banjarmasin, telah melaksanakan gelar perkara.
Namun dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pihak keluarga, kuasa hukum, maupun rekanan jurnalis.
“Meski pihak keluarga dilarang masuk, namun kami menghargai itu karena kewenangan penyidik dalam melaksanakan gelar perkara. Tetapi yang paling penting adalah hasil autopsi harus diungkap secara terbuka dan jujur,” tutur Oriza.
Meski keluarga korban kecewa dengan gelar perkara itu, Oriza berharap penyidik dari Denpomal dan Polda Kalsel terbuka.
Dalam segala informasi dengan mengungkap secara transparan motif pelaku melancarkan aksi keji yang menewaskan seorang wartawati muda itu.