Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 16 April 2025 | 21:59 WIB
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi memperingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk hati-hati dalam mengubah regulasi soal TKDN. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Amerika menerapkan tarif baru, sehingga pabrikan-pabrikan dunia di luar Amerika itu mengalami kesulitan untuk bisa masuk ke Amerika, sehingga produknya banjir," katanya.

"Nah, Indonesia, kebetulan kita tidak ekspor satu pun juga ke Amerika. Yang saya khawatir, negara-negara yang kebanjiran itu akan mulai melempar mobilnya ke Indonesia," kata dia.

Ia menambahkan, Indonesia selama ini mengekspor kendaraan ke Meksiko, Kanada, dan Amerika Latin, belum masuk ke pasar otomotif Amerika Serikat.

Yohannes Nangoi mengatakan bahwa pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu kondisinya bisa memburuk kalau menerima limpahan kendaraan dari pabrikan-pabrikan asing yang produknya susah masuk ke AS. 

"Industri otomotif di Indonesia juga terganggu, apalagi dengan adanya kebijakan-kebijakan dari dunia yang masih belum jelas ini," katanya.

"Pada Januari-Maret 2025, total pasar kita sedikit turun dibanding tahun lalu, kira-kira sekitar 4,8 sampai 4,9 persen," ia menambahkan.

Longgarkan TKDN

Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan keinginannya untuk merevisi kebijakan TKDN agar lebih fleksibel dan menarik bagi investor asing. Ia menilai beberapa aturan TKDN saat ini terlalu kaku dan bisa menghambat investasi, khususnya dalam pengembangan kendaraan listrik dan teknologi otomotif masa depan.

Salah satu tujuan utama program TKDN adalah memberdayakan industri dalam negeri agar lebih kuat dan kompetitif. Sehingga, pemerintah telah menetapkan batas minimal TKDN yang harus dipenuhi oleh suatu produk.

Baca Juga: Gaikindo Tetap Optimistis Industri Otomotif Tumbuh Meski Pungutan Pajak Bertambah

Saat ini, batas minimal TKDN ditetapkan sebesar 25 persen, dengan syarat Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI