Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya

Manuel Jeghesta Nainggolan | Michele Alessandra Amabelle | Suara.com

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:32 WIB
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
Ilustrasi SWDKLLK di STNK. [Ist]
  • SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang berfungsi sebagai perlindungan asuransi kecelakaan kendaraan bermotor.
  • Tarif iuran SWDKLLJ bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, dikelola Jasa Raharja untuk santunan korban kecelakaan.
  • Keterlambatan pembayaran SWDKLLJ dikenakan sanksi denda 25% sesuai Permenkeu Nomor 16 Tahun 2017.

Suara.com - Saat membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan akan menemukan komponen biaya SWDKLLJ yang tercantum dalam STNK dan wajib dibayarkan setiap tahun. Namun sebenarnya, apa fungsi dan manfaat dari iuran tersebut. 

Mengutip laman resmi Daihatsu, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Iuran ini bersifat wajib dan berfungsi sebagai perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas bagi pemilik kendaraan bermotor.

Besaran tarif SWDKLLJ berbeda-beda, tergantung pada jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Berikut daftar tarif SWDKLLJ dari setiap kendaraan :

- Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc : Rp35.000

- Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin di atas 250 cc : Rp80.000

- Kendaraan roda empat : Rp153.000

Dana yang terkumpul dari pembayaran SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja dan disalurkan kepada korban kecelakaan lalu lintas atau ahli warisnya. Dengan membayar iuran ini, pemilik kendaraan secara otomatis terdaftar sebagai penerima manfaat asuransi kecelakaan lalu lintas meskipun terjadi keterlambatan pembayaran pajak.

Namun, keterlambatan pembayaran SWDKLLJ akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 25 persen dari tarif SWDKLLJ. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2.

Selain sebagai perlindungan dasar, SWDKLLJ juga mencakup sejumlah manfaat santunan. Santunan tersebut meliputi biaya perawatan korban kecelakaan, santunan meninggal dunia, hingga bantuan biaya penguburan.

Besaran santunan yang diberikan antara lain santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta untuk ahli waris. Jika korban tidak memiliki ahli waris, santunan penguburan diberikan sebesar Rp4 juta. 

Untuk korban cacat tetap, santunan diberikan sebesar 5 hingga 100 persen dari santunan meninggal dunia, sesuai tingkat cacat. Selain itu, tersedia santunan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu, biaya pertolongan pertama (P3K) sebesar Rp1 juta, serta biaya perawatan kesehatan maksimal Rp20 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau

Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau

Otomotif | Selasa, 09 Desember 2025 | 15:50 WIB

Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam

Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam

Otomotif | Rabu, 03 Desember 2025 | 20:52 WIB

Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya

Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya

Otomotif | Jum'at, 21 November 2025 | 11:27 WIB

Terkini

5 Tips Bikin AC Mobil Dingin 'Semriwing': Tak Kepanasan saat Arus Balik Mudik

5 Tips Bikin AC Mobil Dingin 'Semriwing': Tak Kepanasan saat Arus Balik Mudik

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:00 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya

Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:05 WIB

Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba

Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:12 WIB

Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran

Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:05 WIB

Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?

Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 07:05 WIB

Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:50 WIB

Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang

Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:15 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota

Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:45 WIB

Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global

Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:45 WIB

Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran

Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:10 WIB