Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:32 WIB
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
Ilustrasi SWDKLLK di STNK. [Ist]
baca 10 detik
  • SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang berfungsi sebagai perlindungan asuransi kecelakaan kendaraan bermotor.
  • Tarif iuran SWDKLLJ bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, dikelola Jasa Raharja untuk santunan korban kecelakaan.
  • Keterlambatan pembayaran SWDKLLJ dikenakan sanksi denda 25% sesuai Permenkeu Nomor 16 Tahun 2017.

Suara.com - Saat membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan akan menemukan komponen biaya SWDKLLJ yang tercantum dalam STNK dan wajib dibayarkan setiap tahun. Namun sebenarnya, apa fungsi dan manfaat dari iuran tersebut. 

Mengutip laman resmi Daihatsu, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Iuran ini bersifat wajib dan berfungsi sebagai perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas bagi pemilik kendaraan bermotor.

Besaran tarif SWDKLLJ berbeda-beda, tergantung pada jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Berikut daftar tarif SWDKLLJ dari setiap kendaraan :

- Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc : Rp35.000

- Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin di atas 250 cc : Rp80.000

- Kendaraan roda empat : Rp153.000

Dana yang terkumpul dari pembayaran SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja dan disalurkan kepada korban kecelakaan lalu lintas atau ahli warisnya. Dengan membayar iuran ini, pemilik kendaraan secara otomatis terdaftar sebagai penerima manfaat asuransi kecelakaan lalu lintas meskipun terjadi keterlambatan pembayaran pajak.

Namun, keterlambatan pembayaran SWDKLLJ akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 25 persen dari tarif SWDKLLJ. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2.

Selain sebagai perlindungan dasar, SWDKLLJ juga mencakup sejumlah manfaat santunan. Santunan tersebut meliputi biaya perawatan korban kecelakaan, santunan meninggal dunia, hingga bantuan biaya penguburan.

baca juga

Besaran santunan yang diberikan antara lain santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta untuk ahli waris. Jika korban tidak memiliki ahli waris, santunan penguburan diberikan sebesar Rp4 juta. 

Untuk korban cacat tetap, santunan diberikan sebesar 5 hingga 100 persen dari santunan meninggal dunia, sesuai tingkat cacat. Selain itu, tersedia santunan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu, biaya pertolongan pertama (P3K) sebesar Rp1 juta, serta biaya perawatan kesehatan maksimal Rp20 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau

Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau

Otomotif | Selasa, 09 Desember 2025 | 15:50 WIB

Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam

Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam

Otomotif | Rabu, 03 Desember 2025 | 20:52 WIB

Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya

Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya

Otomotif | Jum'at, 21 November 2025 | 11:27 WIB

Terkini

Panduan Memilih Baterai Terbaik dengan Teknologi Double Child Guard dari Panasonic

Panduan Memilih Baterai Terbaik dengan Teknologi Double Child Guard dari Panasonic

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Direktur Bus ALS Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan Musi Rawas, Ini Sosoknya

Direktur Bus ALS Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan Musi Rawas, Ini Sosoknya

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Sentil Prestasi Timnas, Prabowo Bandingkan RI dengan Cape Verde yang Penduduknya Kalah dari Sumedang

Sentil Prestasi Timnas, Prabowo Bandingkan RI dengan Cape Verde yang Penduduknya Kalah dari Sumedang

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan

Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia

Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?

Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:47 WIB

5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos

5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Sumut | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:34 WIB

×