Suara.com - Agen pemegang merek (APM) otomotif Ford di Indonesia, RMA Indonesia, menyambut positif rencana pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang akan melonggarkan aturan TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Ford, merek mobil asal Amerika Serikat, tidak memiliki fasilitas produksi di Indonesia dan karenanya masuk ke Tanah Air lewat jalur impor.
Country Manager Ford RMA Indonesia, Toto Suharto mengatakan pihaknya meyakini bahwa setiap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tujuannya adalah untuk meningkatkan iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan industri dan perekonomian di Indonesia.
"Kami sangat menyambut baik apa pun itu perbaikan terhadap regulasi yang memberikan motivasi bagi kami untuk terus berkontribusi di industri di Indonesia. Kami yakin dengan adanya perubahan ini kami bisa lebih berkontribusi signifikan lagi terutama dalam meningkatkan dan perkembangan industri otomotif di Indonesia ke depannya," kata Toto di sela peluncuran mobil anyar Ford di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Toto menilai adanya rencana relaksasi TKDN ini membawa angin segar untuk industri di Indonesia. Melihat rencana kebijakan ini, pihaknya juga akan mempertimbangkan peluang dalam pengembangan bisnis dan investasi ke depannya.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan perkembangan industri global juga, sehingga perubahan regulasi ini akan menjadi pertimbangan bagi kami juga untuk terus mengembangkan bisnis di Indonesia dan juga terus berinvestasi di Indonesia," ujarnya.
"Dan untuk rencana-rencana ke depannya tentunya bisa kita tunggu nanti perkembangan detailnya ya kami sedang melihat situasi yang terjadi saat ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Toto berharap rencana kebijakan ini dapat memberikan kemudahan untuk berinvestasi dan berkontribusi lebih terhadap perkembangan bisnis otomotif di Indonesia.
"Saya kira perkembangan ekonomi global cukup dinamis dan tentunya ini berdampak juga untuk Indonesia dan kami akan tetap men-support apapun yang menjadi keputusan dari pemerintah," ucapnya.
Baca Juga: Relaksasi Aturan TKDN: Jalan Pintas yang Mengundang Petaka
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran menteri terkait untuk dapat menentukan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) agar lebih fleksibel sehingga mampu menjaga daya saing perindustrian Indonesia dengan negara-negara lain.