Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 24 April 2025 | 17:52 WIB
Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru
Samsat Induk Jakarta Dimana? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Samsat induk Jakarta dimana? Hal ini mulai dipertanyakan banyak orang seiring dengan pembukaan program pemutihan pajak kendaraan di sejumlah wilayah di Indonesia. Tak heran bila kesempatan emas tersebut sangat dianantikan pemilik kendaraan yang ingin melakukan pemutihan pajak.

Sejauh ini, sudah ada tiga provinsi yang mengumumkan memberi pemutihan pajak kendaraan. Di mana memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang nunggak pajak untuk membayar pajak kendaraan tahun berjalan tanpa dibebani denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Pemutihan pajak kendaraan awalnya berlaku di Jawa Barat, lalu diikuti oleh provinsi Jawa Tengah dan Banten.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Kabar buruknya, pemutihan pajak kendaraan tak akan berlaku di Jakarta. Gubernur Jakarta Pramono Anung tak menutup telinga terkait permintaan untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah kepemimpinannya itu.

Namun pihaknya tetap tidak akan menghapus denda sekaligus tunggakan pajak kendaraan. Menurut Pramono, di Jakarta masyarakat yang nunggak pajak rata-rata berasal dari kalangan mampu.  Kondisi itu, ungkap Pramono, berbeda dengan wilayah lain.

Di wilayah lain, masyarakat yang menunggak pajak kebanyakan terdaftar sebagai kendaraan pertama. Sedangkan, di Jakarta kebanyakan orang yang menunggak pajak untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebagai informasi tambahan, pemutihan pajak kendaraan diberlakukan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat atas tunggakan pajak. Program ini dilakukan sekaligus untuk mendorong kepatuhan terhadap wajib pajak. Dengan adanya kebijakan itu, warga hanya diminta untuk membayar pajak kendaraan tahun yang sedang berjalan.

Tunggakan pokok dan denda pajak di tahun-tahun sebelumnya tidak berlaku sekaligus dihapuskan. Sehingga biayanya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat pun jadi lebih murah. Peraturan itu, salah satunyasl sesuai dengan Keputusan Gubernur, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga: Daftar 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini

Nah, untuk mematuhi peraturan pemerintah dan agar kendaraan sah, maka warga Jakarta wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu sebelum jatuh tempo. Dengan begitu kendaraan tetap aman digunakan dan bebas dari tanggungan membayar denda.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hal ini sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Warga yang ingin membayar pajak kendaraannya pun bisa melakukannya di kantor samsat Induk Jakarta. Untuk mengetahui lokasinya, simak ulasan berikut.

Samsat Induk Jakarta Dimana?

Samsat Induk Jakarta sendiri terletak di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, Anda bisa mengunjungi Samsat Induk terdekat di wilayah ini. Berikut adalah daftar Samsat Induk DKI Jakarta:

  • Jakarta Pusat: Jl. Proklamasi No. 2, Jakarta Pusat.
  • Jakarta Utara: Jl. Yos Sudarso, Jakarta Utara.
  • Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat.
  • Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Jakarta Timur: Jl. Pondok Gede, Jakarta Timur. 

Sebagaimana diketahui, PKB tak hanya ditujukan untuk kendaraan roda dua saja, namun juga termasuk kendaraan roda empat. Dengan demikian, apabila warga DKI memiliki motor atau mobil yang terdaftar di DKI Jakarta, maka mereka wajib membayar PKB tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI