Suara.com - Kabar baik bagi warga Tangerang karena program pemutihan pajak kendaraan kembali diadakan pada tahun 2025. Kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan Tangerang 2025 ini dibuka?
Selain itu program pemutihan pajak kendaraan 2025 sampai kapan diberlakukan? Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemilik mobil atau motor?
UPT Samsat Cikokol Tangerang, Banten menegaskan bahwa masyarakat setempat bisa melakukan pemutihan pajak di tujuh gerai samsat.
Setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan, tak terkecuali di Tangerang. Maka dalam waktu dekat ini, banyak yang mulai mencari tahu kapan pemutihan pajak kendaraan Tangerang 2025.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin dan memastikan informasi yang Anda dapatkan sesuai dengan domisili Anda.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, program pemutihan ini diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.
Insentif ini mencakup pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi WP yang belum melakukan pembayaran PKB sejak tahun 2024 atau sebelumnya.
Selain itu, keringanan juga berlaku bagi WP yang membayar pajak untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026.
Jadwal Resmi Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang
Mengutip situs resmi Pemerintah Kota Tangerang (www.tangerangkota.go.id), program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten berlangsung mulai dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Jogja Terlengkap! Manfaatkan Pemutihan Pajak 2025
Dengan durasi sekitar 2 bulan 20 hari, Anda memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan menyelesaikan proses administrasi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengurus program pemutihan, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- STNK asli dan salinannya
- BPKB asli dan fotokopinya
- KTP asli pemilik kendaraan yang namanya tertera di STNK, beserta fotokopi
- Surat kuasa, jika Anda mewakilkan proses pengurusan kepada orang lain

Prosedur Pengurusan Pemutihan Pajak Kendaraan
Setelah semua dokumen siap, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Datangi loket pendaftaran dan serahkan berkas Anda.
- Jika berkas dinyatakan lengkap, Anda akan diminta melakukan pemeriksaan fisik kendaraan di area cek fisik yang tersedia di kantor Samsat.
- Lanjutkan ke proses verifikasi data di loket pengesahan.
- Setelah semua data dinyatakan sesuai, Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahun 2025 di loket pembayaran.
- Terakhir, tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil STNK yang telah diperbarui oleh petugas.
Khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bekas, Pemprov Bante telah menerapkan penghapusan BBNKB II. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi membawa KTP pemilik nama dan hanya perlu membawa KTP asli atas nama pemilik baru untuk melakukan balik nama.
![Petugas Samsat di Kota Tangerang melakukan cek fisik kendaraan yang hendak ganti kaleng. Berikut daftar gerai Samsat di Kota Tangerang yang bisa digunakan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak. [Dok Pemkot Tangerang]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/04/13/20930-petugas-samsat-di-kota-tangerang-melakukan-cek-fisik-kendaraan-yang-hendak-ganti-kaleng.jpg)
Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang 2025
Berikut adalah lokasi atau gerai di mana Anda bisa melakukan pemutihan pajak kendaraan di Tangerang tahun ini.
- Gerai Kecamatan Jatiuwung
- Samsat Bank Banten Cabang Modernland.
- Gerai Samsat Mall Alam Sutera.
- Mal pelayanan Publik Kota Tangerang.
- Gerai Kecamatan Batuceper.
- Gerai Samsat Global Mansion Sangiang.
- Gerai Samsat Jl Palem.
Jam operasional Samsat di Tangerang, yaitu setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00–14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB.