Karena objeknya merupakan kendaraan roda dua dan empat, maka subjeknya yaitu orang pribadi atau badan yang tercatat sebagai pemilik kendaraan. Hal ini menandakan bahwa, ketika kendaraan dimiliki atau dikuasai, maka kewajiban membayar pajak pun secara otomatis berlaku.
Meski demikian, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak termasuk dalam objek pajak. Beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan pajak tahunan ini antara lain kereta api, kendaraan diplomatik atau milik lembaga internasional, kendaraan dinas untuk pertahanan dan keamanan, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan juga kendaraan pameran milik produsen atau importir.
Demikian tadi ulasan seputar samsat induk Jakarta di mana. Sebagaimana diketahui, program Pemutihan Pajak Kendaraan tidak dilaksanakan di wilayah Jakarta. Dengan begitu, masyarakat wajib membayar pajak beserta dendanya di kantor samsat terdekat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari