Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hal ini sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Warga yang ingin membayar pajak kendaraannya pun bisa melakukannya di kantor samsat Induk Jakarta. Untuk mengetahui lokasinya, simak ulasan berikut.
Samsat Induk Jakarta Dimana?
Samsat Induk Jakarta sendiri terletak di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, Anda bisa mengunjungi Samsat Induk terdekat di wilayah ini. Berikut adalah daftar Samsat Induk DKI Jakarta:
- Jakarta Pusat: Jl. Proklamasi No. 2, Jakarta Pusat.
- Jakarta Utara: Jl. Yos Sudarso, Jakarta Utara.
- Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat.
- Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Jakarta Timur: Jl. Pondok Gede, Jakarta Timur.
Sebagaimana diketahui, PKB tak hanya ditujukan untuk kendaraan roda dua saja, namun juga termasuk kendaraan roda empat. Dengan demikian, apabila warga DKI memiliki motor atau mobil yang terdaftar di DKI Jakarta, maka mereka wajib membayar PKB tersebut.
Karena objeknya merupakan kendaraan roda dua dan empat, maka subjeknya yaitu orang pribadi atau badan yang tercatat sebagai pemilik kendaraan. Hal ini menandakan bahwa, ketika kendaraan dimiliki atau dikuasai, maka kewajiban membayar pajak pun secara otomatis berlaku.
Meski demikian, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak termasuk dalam objek pajak. Beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan pajak tahunan ini antara lain kereta api, kendaraan diplomatik atau milik lembaga internasional, kendaraan dinas untuk pertahanan dan keamanan, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan juga kendaraan pameran milik produsen atau importir.
Demikian tadi ulasan seputar samsat induk Jakarta di mana. Sebagaimana diketahui, program Pemutihan Pajak Kendaraan tidak dilaksanakan di wilayah Jakarta. Dengan begitu, masyarakat wajib membayar pajak beserta dendanya di kantor samsat terdekat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Daftar 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini