Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru

M. Reza Sulaiman

Kamis, 24 April 2025 | 17:52 WIB
Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru
Samsat Induk Jakarta Dimana? (Freepik)

Suara.com - Samsat induk Jakarta dimana? Hal ini mulai dipertanyakan banyak orang seiring dengan pembukaan program pemutihan pajak kendaraan di sejumlah wilayah di Indonesia. Tak heran bila kesempatan emas tersebut sangat dianantikan pemilik kendaraan yang ingin melakukan pemutihan pajak.

Sejauh ini, sudah ada tiga provinsi yang mengumumkan memberi pemutihan pajak kendaraan. Di mana memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang nunggak pajak untuk membayar pajak kendaraan tahun berjalan tanpa dibebani denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Pemutihan pajak kendaraan awalnya berlaku di Jawa Barat, lalu diikuti oleh provinsi Jawa Tengah dan Banten.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Kabar buruknya, pemutihan pajak kendaraan tak akan berlaku di Jakarta. Gubernur Jakarta Pramono Anung tak menutup telinga terkait permintaan untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah kepemimpinannya itu.

Namun pihaknya tetap tidak akan menghapus denda sekaligus tunggakan pajak kendaraan. Menurut Pramono, di Jakarta masyarakat yang nunggak pajak rata-rata berasal dari kalangan mampu.  Kondisi itu, ungkap Pramono, berbeda dengan wilayah lain.

Di wilayah lain, masyarakat yang menunggak pajak kebanyakan terdaftar sebagai kendaraan pertama. Sedangkan, di Jakarta kebanyakan orang yang menunggak pajak untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebagai informasi tambahan, pemutihan pajak kendaraan diberlakukan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat atas tunggakan pajak. Program ini dilakukan sekaligus untuk mendorong kepatuhan terhadap wajib pajak. Dengan adanya kebijakan itu, warga hanya diminta untuk membayar pajak kendaraan tahun yang sedang berjalan.

Tunggakan pokok dan denda pajak di tahun-tahun sebelumnya tidak berlaku sekaligus dihapuskan. Sehingga biayanya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat pun jadi lebih murah. Peraturan itu, salah satunyasl sesuai dengan Keputusan Gubernur, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

baca juga

Nah, untuk mematuhi peraturan pemerintah dan agar kendaraan sah, maka warga Jakarta wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu sebelum jatuh tempo. Dengan begitu kendaraan tetap aman digunakan dan bebas dari tanggungan membayar denda.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hal ini sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Warga yang ingin membayar pajak kendaraannya pun bisa melakukannya di kantor samsat Induk Jakarta. Untuk mengetahui lokasinya, simak ulasan berikut.

Samsat Induk Jakarta Dimana?

Samsat Induk Jakarta sendiri terletak di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, Anda bisa mengunjungi Samsat Induk terdekat di wilayah ini. Berikut adalah daftar Samsat Induk DKI Jakarta:

  • Jakarta Pusat: Jl. Proklamasi No. 2, Jakarta Pusat.
  • Jakarta Utara: Jl. Yos Sudarso, Jakarta Utara.
  • Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat.
  • Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Jakarta Timur: Jl. Pondok Gede, Jakarta Timur. 

Sebagaimana diketahui, PKB tak hanya ditujukan untuk kendaraan roda dua saja, namun juga termasuk kendaraan roda empat. Dengan demikian, apabila warga DKI memiliki motor atau mobil yang terdaftar di DKI Jakarta, maka mereka wajib membayar PKB tersebut.

Karena objeknya merupakan kendaraan roda dua dan empat, maka subjeknya yaitu orang pribadi atau badan yang tercatat sebagai pemilik kendaraan. Hal ini menandakan bahwa, ketika kendaraan dimiliki atau dikuasai, maka kewajiban membayar pajak pun secara otomatis berlaku.

Meski demikian, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak termasuk dalam objek pajak. Beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan pajak tahunan ini antara lain kereta api, kendaraan diplomatik atau milik lembaga internasional, kendaraan dinas untuk pertahanan dan keamanan, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan juga kendaraan pameran milik produsen atau importir.

Demikian tadi ulasan seputar samsat induk Jakarta di mana. Sebagaimana diketahui, program Pemutihan Pajak Kendaraan tidak dilaksanakan di wilayah Jakarta. Dengan begitu, masyarakat wajib membayar pajak beserta dendanya di kantor samsat terdekat.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang 2025? Cek Tanggal Resmi dan Syaratnya

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang 2025? Cek Tanggal Resmi dan Syaratnya

Lifestyle | Kamis, 24 April 2025 | 17:05 WIB

Lokasi Samsat Keliling Jogja Terlengkap! Manfaatkan Pemutihan Pajak 2025

Lokasi Samsat Keliling Jogja Terlengkap! Manfaatkan Pemutihan Pajak 2025

Otomotif | Kamis, 24 April 2025 | 13:53 WIB

Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2025? Ini Infonya

Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2025? Ini Infonya

News | Kamis, 24 April 2025 | 13:37 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 22:53 WIB

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:52 WIB

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 22:44 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

×