Bahaya Tersembunyi di Balik Setang, Mengenali dan Mencegah Microsleep saat Berkendara Motor

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Jum'at, 25 April 2025 | 17:59 WIB
Bahaya Tersembunyi di Balik Setang, Mengenali dan Mencegah Microsleep saat Berkendara Motor
Ilustrasi Microsleep saat naik motor (Hydro Coco)

Suara.com - Pernahkah Anda merasa tiba-tiba kehilangan kesadaran sejenak saat berkendara? Momen singkat yang tampak sepele ini bisa menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengendara motor.

Fenomena yang dikenal sebagai microsleep ini telah menjadi perhatian khusus dalam dunia keselamatan berkendara, mengingat potensi bahayanya yang signifikan di jalan raya.

Microsleep, sebuah kondisi di mana seseorang mengalami periode tidur singkat selama 1 hingga 10 detik tanpa disadari, menjadi ancaman tersembunyi yang sering diabaikan oleh pengendara motor.

Meski durasinya singkat, dampaknya bisa fatal mengingat dalam hitungan detik tersebut, pengendara kehilangan kendali penuh atas kendaraannya.

Banyak pengendara motor yang masih menganggap remeh gejala kelelahan dan berusaha mengatasinya dengan solusi instan seperti mengonsumsi kafein.

Namun, yang perlu dipahami adalah microsleep bukanlah sekadar masalah kurang fokus atau malas.

Ini merupakan respons biologis tubuh yang terjadi secara otomatis ketika mencapai titik kelelahan tertentu.

Seperti dilansir dari Wahana Honda, tubuh memberikan sinyal-sinyal peringatan sebelum microsleep menyerang.

Tanda-tanda ini meliputi kepala yang terasa berat, peningkatan frekuensi mengedip, menguap berulang kali, dan kesulitan mengingat apa yang terjadi beberapa detik sebelumnya. Mengabaikan sinyal-sinyal ini sama dengan mengundang bahaya di jalan raya.

baca juga

Keselamatan dalam berkendara motor membutuhkan kesadaran penuh dan kesiapan mental maupun fisik.

Saat microsleep menyerang, pengendara kehilangan kemampuan untuk bereaksi terhadap situasi di jalan, yang bisa berakibat fatal dalam hitungan detik.

Bayangkan berkendara di jalan tol atau jalur cepat, kehilangan kesadaran selama beberapa detik bisa mengakibatkan motor keluar jalur atau bahkan tabrakan beruntun.

Untuk mencegah terjadinya microsleep saat berkendara, ada beberapa langkah preventif yang bisa dilakukan.

Pertama dan terpenting adalah memastikan kualitas tidur yang cukup, idealnya 7-9 jam sebelum melakukan perjalanan, terutama untuk perjalanan jarak jauh.

Ilustrasi orang mengantuk (unsplash/towfiquy)
Ilustrasi orang mengantuk (unsplash/towfiquy)

Manajemen waktu istirahat juga krusial- setiap dua jam berkendara, luangkan waktu untuk berhenti sejenak. Gunakan kesempatan ini untuk meregangkan otot, menghidrasi tubuh dengan air putih, dan menyegarkan pikiran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas Ada Bahaya yang Mengintai  Jika Terpaksa Mengemudi Mobil saat Berpuasa

Awas Ada Bahaya yang Mengintai Jika Terpaksa Mengemudi Mobil saat Berpuasa

Otomotif | Rabu, 19 Maret 2025 | 14:59 WIB

Kenali Microsleep, Musuh Tersembunyi di Balik Kemudi Saat Mudik

Kenali Microsleep, Musuh Tersembunyi di Balik Kemudi Saat Mudik

Otomotif | Selasa, 18 Maret 2025 | 19:57 WIB

5 Hal yang Sebaiknya Diantisipasi saat Melakukan Perjalanan Panjang Menggunakan Mobil

5 Hal yang Sebaiknya Diantisipasi saat Melakukan Perjalanan Panjang Menggunakan Mobil

Otomotif | Rabu, 05 Februari 2025 | 19:16 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×