Berakhir Tahun Ini, Insentif Mobil Listrik Akan Segera Dievaluasi

Senin, 19 Mei 2025 | 19:51 WIB
Berakhir Tahun Ini, Insentif Mobil Listrik Akan Segera Dievaluasi
Ilustrasi mobil listrik. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan mengevaluasi insentif mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) pada akhir 2025, seiring masih rendahnya penjualan mobil jenis ini. Per April 2025, penjualan BEV baru mencapai 23 ribu unit, yang jika disetahunkan mencapai 63 ribu unit.

Jumlah itu masih jauh di bawah target kuantitatif produksi BEV dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2022 yang mencapai 400 ribu unit. Pada 2030 dan 2040, produksi BEV ditargetkan mencapai 600 ribu unit dan 1 juta unit.

Selain itu, insentif BEV skema completely built up (CBU) untuk tes pasar akan berakhir pada akhir tahun ini, sesuai Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.

Dengan demikian, pemain BEV harus mulai memproduksi di dalam negeri pada 2026 untuk mendapatkan insentif pajak, antara lain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10%, sehingga tarif PPN yang dibayar hanya 2%.

Mobil listrik yang sedang diproduksi di pusat perakitan GAC Group di Guangzhou, China [Suara.com/ANTARA]
Mobil listrik yang sedang diproduksi di pusat perakitan GAC Group di Guangzhou, China [Suara.com/ANTARA]

Saat ini, BEV CBU untuk tes pasar mendapatkan insentif bea masuk (BM) 0% dari seharusnya 50%, PPnBM 0% dari seharusnya 15%. Total pajak yang dibayar ke pemerintah pusat BEV CBU hanya 12% dari seharusnya 77%.

Dengan catatan, pemain BEV harus membuka bank garansi dan komitmen produksi 1:1 dengan spesifikasi minimal sama. Relaksasi ini tidak akan berlaku lagi pada 2026.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mahardi Tunggul Wicaksono menegaskan, pemerintah terus mengakselerasi transformasi industri otomotif nasional menuju era elektrifikasi melalui kebijakan insentif fiskal dan non-fiskal. Kemenperin telah menerbitkan berbagai regulasi strategis untuk mendukung target net zero emission (NZE) nasional.

Salah satu instrumen kunci, kata dia, adalah penguatan regulasi yang mewajibkan pemenuhan local purchase atau TKDN dalam proses produksi kendaraan bermotor.

“Melalui regulatory framework yang telah disusun, industri KBM yang memenuhi ketentuan local purchase dan TKDN dapat memperoleh insentif baik fiskal maupun non-fiskal. Ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan industri otomotif yang mandiri dan berdaya saing,” ujar Tunggul, dalam diskusi 'Menakar Efektivitas Insentif Otomotif,' yang digelar Forum Wartawan Industri di Jakarta, Senin (19 Mei 2025).

Baca Juga: Toyota Bantah Akan Akuisisi Neta, Perusahaan Mobil Listrik China yang Disebut Segera Bangkrut

Ilustrasi mobil listrik. (Pexels)
Ilustrasi mobil listrik. (Pexels)

Sebagai bentuk dukungan nyata, dia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan program insentif perpajakan bagi perusahaan yang menunjukkan komitmen investasi di Indonesia. Bentuk insentif tersebut meliputi pembebasan BM dan PPnBM untuk kendaraan listrik CBU, insentif BM dan PPnBM untuk kendaraan listrik CKD (completely knocked down) dengan TKDN yang masih berada di bawah ketentuan roadmap, guna mendorong percepatan realisasi investasi sambil menjaga kelangsungan industri lokal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI