Kredit Macet Mobil Ditarik Leasing: Apakah Hutang Bisa Lunas?

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:28 WIB
Kredit Macet Mobil Ditarik Leasing: Apakah Hutang Bisa Lunas?
Kredit macet mobil bermasalah. Foto Ilustrasi by Meta AI

Suara.com - Fenomena membeli kendaraan dengan sistem kredit atau cicilan sudah jadi hal yang lazim di masyarakat kita.

Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh perusahaan leasing atau pembiayaan memang bikin banyak orang tertarik untuk segera memiliki mobil impian.

Sayangnya, di tengah jalan, tidak sedikit dari kita yang kemudian menghadapi kendala, terutama saat kemampuan finansial mulai goyah dan cicilan bulanan jadi terhambat.

Ketika cicilan macet, ujung-ujungnya bisa jadi penarikan kendaraan oleh pihak leasing.

Nah, pertanyaan yang sering muncul dan bikin banyak orang resah adalah: "Jika mobil sudah ditarik leasing, apakah hutang saya otomatis lunas?". Mari kita bedah lebih dalam.

Prosedur Penarikan dan Status Hutang Anda

Perlu dipahami, penarikan mobil oleh perusahaan leasing bukanlah tindakan sembarangan, melainkan sudah diatur dalam prosedur resmi dan bahkan dilindungi hukum.

Pihak leasing tidak akan langsung menarik kendaraan Anda begitu saja. Mereka biasanya akan memberikan surat pemberitahuan dan batas waktu untuk segera melunasi tunggakan cicilan.

Namun, jika Anda tidak membayarkan tagihan selama tiga bulan berturut-turut, maka penarikan kendaraan sudah tidak bisa dihindari.

Baca Juga: Klaim Saldo DANA Kaget Gratis hingga Rp 1.245.000 untuk Kredit Mobil Bekas!

Saat mobil Anda ditarik, ini memang menjadi langkah akhir dari perjanjian kontrak kredit yang Anda miliki.

Tapi, yang perlu digarisbawahi, penarikan mobil ini belum tentu mengakhiri kewajiban finansial Anda sepenuhnya.

Jadi, jika ada yang bertanya apakah hutang bisa lunas setelah mobil ditarik leasing, jawabannya belum tentu.

Setelah Mobil Ditarik, Lalu Apa?

Setelah ditarik, mobil Anda yang sebelumnya menjadi jaminan akan dilelang oleh pihak leasing. Tujuan dari pelelangan ini adalah untuk melunasi sisa hutang kredit Anda. Di sinilah letak kuncinya:

Jika hasil lelang cukup atau lebih dari sisa hutang: Selamat! Hutang Anda akan dianggap lunas. Anda bahkan berhak untuk meminta surat keterangan resmi atas pelunasan kredit tersebut dari pihak leasing. Ini adalah skenario terbaik yang mungkin terjadi.

Jika hasil lelang tidak cukup untuk menutupi sisa hutang: Nah, di sinilah masalahnya. Jika uang hasil lelang tidak mencukupi untuk melunasi seluruh sisa hutang Anda, maka Anda masih memiliki kewajiban untuk melunasi sisa hutang yang belum terbayar tersebut.

Artinya, hutang Anda belum dianggap lunas sepenuhnya.

Dampak dan Solusi yang Perlu Anda Ketahui

Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]
Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]

Kelalaian dalam melunasi hutang leasing tentu punya konsekuensi. Selain masalah sisa hutang yang masih mengintai, dampak negatif yang paling signifikan adalah riwayat kredit Anda akan tercoreng.

Ini akan sangat menyulitkan Anda di kemudian hari jika ingin mengajukan fasilitas kredit lain, seperti KPR, kartu kredit, atau pinjaman usaha. Nama Anda bisa masuk daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, jika Anda mengalami kondisi di mana mobil terancam atau sudah ditarik leasing, langkah terbaik adalah segera menghubungi pihak perusahaan leasing.

Jangan menghindar atau bersembunyi. Sampaikan kondisi keuangan Anda secara jujur dan berterus terang.

Bersama-sama, Anda bisa mencari solusi pembayaran yang paling sesuai dengan kondisi finansial Anda, entah itu restrukturisasi cicilan, negosiasi pelunasan sebagian, atau opsi lainnya.

Sebagai informasi tambahan, seluruh proses penarikan kendaraan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam hukum ini, mobil Anda adalah objek jaminan fidusia. Jika Anda sebagai debitur melanggar kesepakatan pembayaran, maka perusahaan leasing sebagai kreditur berhak mengeksekusi jaminan tersebut.

Jadi, kesimpulannya, penarikan mobil oleh leasing tidak secara otomatis melunasi hutang Anda. Kewajiban untuk melunasi hutang kredit tetap ada selama sisa hutang belum tertutupi seluruhnya.

Berkomunikasi aktif dengan pihak leasing adalah kunci untuk mencari solusi terbaik dan menghindari masalah finansial yang lebih besar di kemudian hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?