4 Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank, Mudah dan Gak Ribet

Senin, 26 Mei 2025 | 17:34 WIB
4 Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank, Mudah dan Gak Ribet
Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]

Suara.com - Kelola kredit mobil dengan lebih hemat dan fleksibel? Take over kredit mobil dari leasing ke bank bisa menjadi solusi cerdas untuk mengurangi beban bunga atau memperpanjang tenor pembayaran.

Lewat proses ini, memungkinkan kalian yang ingin mencari mobil hanya perlu memindahkan sisa kredit dari perusahaan pembiayaan (leasing) ke bank, yang sering kali menawarkan suku bunga lebih rendah dan skema pembayaran lebih ramah

Namun tak sedikit dari kalian yang masih kebingungan bagaimana cara melakukannya? Berikut empat tips yang bisa dilakukan agar take over kredit mobil berjalan lancar.

1. Hubungi Pihak Leasing atau Bank

Diawali dengan menghubungi bank atau leasing terpercaya. Langkah ini penting untuk mengajukan pinjaman baru yang sesuai khususnya untuk melunasi sisa kredit di leasing.

Pastikan Anda membawa kendaraan untuk penilaian serta menyiapkan dokumen penting agar proses berjalan lancar.

Bank akan memeriksa detail kredit, seperti sisa angsuran, jangka waktu pembayaran, dan riwayat keterlambatan, untuk menentukan kelayakan pengajuan.

Dokumen yang perlu disiapkan mencakup KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran rekening listrik atau PBB, rekening telepon, mutasi rekening bank tiga bulan terakhir, slip gaji, dan NPWP.

Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses verifikasi dan meminimalkan kendala.

Baca Juga: Syarat Mengajukan Pinjaman BRI untuk Kredit Mobil Baru

2. Pilih Notaris Terpercaya

Membeli mobil secara kredit kini menjadi pilihan utama banyak masyarakat Indonesia. Selain lebih ringan dari segi anggaran, metode kredit memungkinkan konsumen mendapatkan kendaraan impian tanpa harus menunggu lama menabung [Suara.com]
Membeli mobil secara kredit kini menjadi pilihan utama banyak masyarakat Indonesia. Selain lebih ringan dari segi anggaran, metode kredit memungkinkan konsumen mendapatkan kendaraan impian tanpa harus menunggu lama menabung [Suara.com]

Jangan lupakan bantuan notaris terpercaya untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan sah secara hukum.

Setelah menyiapkan dokumen untuk bank, langkah selanjutnya adalah menghubungi jasa notaris untuk mengurus proses pengalihan kredit.

Notaris berperan sebagai pihak netral yang memverifikasi dokumen dan memastikan kesepakatan antara penjual dan pembeli berjalan transparan.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi perjanjian kredit, fotokopi BPKB, slip gaji, buku tabungan, serta identitas kedua belah pihak, seperti KTP penjual dan pembeli.

Dokumen-dokumen ini menjadi bukti sah transaksi take over kredit, yang harus diserahkan ke notaris untuk diproses.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Sejarah Otomotif: Siapa Penemu Mobil Pertama di Dunia?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI