Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 02 Juli 2025 | 14:22 WIB
Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku
Ilustrasi Toyota Avanza, salah satu mobil yang mudah ditemui di pasar mobil bekas.

Suara.com - Bagi orang Indonesia, mobil bekas terkadang dianggap sebagai aset, cocok untuk dana darurat. Tak heran jika terkadang orang berpikir untuk memiliki mobil yang cepat laku saat dijual dalam kondisi seken, seperti Toyota Avanza dan Toyota Innova misalnya.

Namun, menjual mobil bukan cuma soal serah terima unit dan uang. Ada satu hal penting yang sering dilupakan pemilik kendaraan: blokir STNK.

Langkah ini wajib dilakukan agar Anda terhindar dari pajak progresif kendaraan selanjutnya dan berbagai masalah hukum di kemudian hari.

Nah, sebelum Anda buru-buru ke Samsat, berikut adalah berkas-berkas penting yang harus Anda siapkan, plus penjelasan kenapa blokir STNK itu sepenting itu, berdasarkan informasi yang telah dirangkum dari situs resmi Suzuki.

Kenapa Harus Blokir STNK Mobil setelah Dijual?

Ilustrasi STNK (Facebook)
Ilustrasi STNK (Facebook)

Bayangkan kalau mobil yang sudah Anda jual kena tilang elektronik atau digunakan untuk tindakan kriminal. Tanpa blokir STNK, semua tanggung jawab hukum dan pajak masih bisa menempel ke Anda sebagai pemilik lama. Selain itu:

  • Anda bisa terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru
  • Pemilik baru bisa mengalami kendala saat proses balik nama
  • Memudahkan Anda menghindari beban administratif di kemudian hari

Blokir STNK adalah cara sah untuk menghapus nama Anda dari catatan kepemilikan kendaraan di database Samsat.

Ini Dia Daftar Dokumen untuk Blokir STNK Mobil

Ilustrasi STNK. [Ist]
Ilustrasi STNK. [Ist]

Sebelum datang ke Samsat atau mengakses layanan online, siapkan dulu dokumen-dokumen berikut:

Baca Juga: Mobil Bekas Murah Tahun Muda dari Suzuki: Mulai Rp90 Jutaan, Bensin Jogja-Semarang Cuma Rp60 Ribu

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan (sesuai STNK)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Jika diwakilkan:

  • Fotokopi KTP pihak yang mewakili
  • Surat kuasa bermaterai Rp10.000
  • Fotokopi STNK dan BPKB
  • Fotokopi bukti pembayaran atau surat serah terima kendaraan

Surat pernyataan blokir STNK (unduh dari situs resmi Samsat daerah Anda)

Pilihan Cara Melakukan Blokir STNK

Ilustrasi STNK (Shutterstock)
Ilustrasi STNK (Shutterstock)

Ada tiga jalur utama yang bisa Anda tempuh:

1. Datang Langsung ke Kantor Samsat

  • Datangi Samsat sesuai domisili kendaraan
  • Menuju loket “blokir progresif” atau informasi
  • Isi formulir pengajuan blokir STNK, tanda tangani di atas materai
  • Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan
  • Anda akan menerima salinan formulir dengan cap resmi sebagai bukti proses telah dilakukan

2. Melalui Samsat Keliling Jika lokasi Samsat jauh dari rumah, Anda bisa manfaatkan layanan Samsat Keliling. Layanan ini hadir di banyak kota besar dan jadwalnya bisa dicek di media sosial Samsat setempat. Prosedurnya sama seperti di kantor, tapi lebih praktis karena dekat dan tidak perlu antre panjang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI