Massa pendukung empat tahanan tersebut melakukan aksi penolakan dan mencoba menghadang proses pemindahan di depan pintu masuk Polresta Sorong Kota sekitar pukul 05.15 WIT.
Dalam aksi itu, massa membakar kayu dan ban bekas, serta melakukan orasi menuntut agar pemindahan tahanan dibatalkan.
Situasi semakin memanas saat aparat keamanan terpaksa mendorong mundur massa yang bersikeras melakukan blokade di sekitar Mapolresta Sorong Kota.
Kemudian sekitar pukul 06.30 WIT, satu unit mobil tahanan Kejaksaan akhirnya berhasil keluar dari Mapolresta Sorong Kota dengan pengawalan ketat kendaraan taktis Brimob menuju Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong.
Puluhan aparat kepolisian dibantu TNI disiagakan di bandara untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
Setibanya di Bandara DEO Sorong, tim Kejaksaan bersama aparat Brimob langsung mengawal keempat tahanan menuju area keberangkatan untuk kemudian diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, guna menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Keempat tahanan tersebut diketahui berinisial AAG, NM, MS, dan PR, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait aktivitas NFRPB.
Ada pun titik-titik yang kini masih memanas yakni Jl. Baru, kompleks perkantoran Pemkot Sorong dan Kantor Gubernur.
Kendatipun demikian, pihak kepolisian terus disiagakan di titik-titik itu guna meminimalisir adanya gangguan susulan.
Baca Juga: Pukulan Telak Honda di Pasar Otomotif Indonesia, Penjualan Anjlok dan Dealer Berguguran